DOS: Deklarasi Keselamatan Pelabuhan

DOS: Deklarasi Keselamatan Pelabuhan
DOS: Deklarasi Keselamatan Pelabuhan (Sumber foto : pexels-mike-b-145683)

Captwapri – DOS alias Declaration of Security, komitmen pelabuhan untuk melayani kebutuhan kapal yang menghasilkan devisa bagi negara, dengan standar pengamanan fasilitas pelabuhan yang mereka sepakati. “Kapal atau Pelabuhan”, duluan mana? Jawabannya, mana yang besar membantu yang kecil.

DOS: Deklarasi Keselamatan Pelabuhan

 

Indonesia baru saja terbebas dari Pandemi Covid-19, sebuah situasi kita tidak bisa pergi kemana-mana, apalagi ke luar negeri. Pasca pemerintah mengumumkan pembukaan PPKM akhir tahun 2022 lalu, sektor pelabuhan mulai berdenyut lagi, terutama pelabuhan-pelabuhan yang beririsan dengan pariwisata. Turis mancanegara berduyun-duyun mendatangi lokasi-lokasi wisata menggunakan kapal laut melalui pelabuhan.

Euforia kunjungan pelancong luar negeri ke Indonesia tak terbendung, sejak 2020 – 2021 yang melelahkan akibat terkungkung covid-19. Indonesia, sebagai salah satu tujuan wisata dunia, selalu berbenah meningkatkan fasilitas keamanan pelabuhan bagi kapal asing yang berkunjung. Sembari merencanakan Keamanan Fasilitas Pelabuhan (port facility security plan), Pelabuhan dapat bekerjasama dengan operator kapal “cruise melalui kesepakatan keamanan bersama.

Kesepakatan yang membagi tanggung jawab keamanan fasilitas pelabuhan dan kapal, serta kapal dengan kapal. Atau, dalam bahasa asingnya disebut Declaration of Security, disingkat DOS yang berisi kesanggupan pelabuhan menyesuaikan standar keamanan kapal, dan pelabuhan wajib memenuhinya. Karena, setiap kunjungan kapal asing membutuhkan prioritas keamanan sendiri, maka pelabuhan harus siap terhadap segala permintaan.

Kebutuhan DOS

Setiap kapal berkunjung ke pelabuhan, berharap seluruh kegiatannya selama masuk hingga keluar pelabuhan berlangsung dengan aman dan selamat. Untuk itu, seluruh kapal serta fasilitas pelabuhan harus mematuhi standar keamanan Internasional atau dalam istilah asing comply ISPS Code (The International Ship and Port Facility Security Code. Alih-alih, proses pemenuhan fasilitas keamanan, namun pelabuhan tetap kebanjiran penumpang cruise manca negara.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah perlu mengukuhkan kesepakatan DOS atau Declaration of Security bagi pelabuhan dan kapal. Tentunya, perlu melakukan analisa potensi ada/tidaknya ancaman keamanan dan keselamatan fasilitas pelabuhan dan kapal terlebih dahulu. Setelah potensi ancaman kapal dan pelabuhan serta antar kapal menyatakan negatif, barulah pelabuhan menyatakan siap beroperasi.

DOS Pelabuhan bersifat sementara hingga Pemerintah dan Pelabuhan mampu menyediakan port facility security plan. Namun, karena pertimbangan komersil, kapal tetap dapat meminta deklarasi keamanan pada pelabuhan untuk setiap berkunjung. Hal ini dapat dipahami, mengingat untuk memperoleh Comply ISPS, Pelabuhan harus mengalokasikan seluruh sumber daya yang sangat mahal.

Ternyata, Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan DOS bagi pelabuhan yang belum comply. Beberapa negara lain, yang memiliki kemiripan karakter pelayaran Internasional serta spesifikasi kapal tertentu, membentuk kelompok yang terdiri dari beberapa negara. Kelompok tersebut membuat deklarasi keamanan bersama, dan berkomitmen untuk saling melindungi dan melengkapi. Seperti, kegiatan ship to ship di perairan Internasional, meski tanpa ship security plan.

Substansi DOS

Sebagaimana standar dokumen lainnya, DOS terdiri dari ruang lingkup, tanggung jawab, serta rencana kegiatan. Nakhoda atau Ship Security Officer (SSO) mencatat nama kapal, pendaftaran pelabuhan, nomor IMO, dan, Port Facility Security Officer (PFSO) mendata fasilitas pelabuhan. Kedua pihak saling memeriksa tanggal validitas, rencana kegiatan, tingkat keamanan kapal, tingkat keamanan pelabuhan, lalu otoritas setempat mengukuhkannya.

Setelah pengesahan, mulailah melaksanakan tahapan pengamanan kapal dan fasilitas pelabuhan. Diantaranya, memantau daerah terlarang untuk memastikan hanya personil yang berwenang yang memiliki akses. Mengontrol akses ke fasilitas pelabuhan, mengontrol akses ke kapal, mengawasi fasilitas pelabuhan serta area yang mengelilingi kapal.

Selanjutnya, pemeriksaan rutin mekanisme penanganan kargo, melakukan pengecekan pengiriman barang kebutuhan kapal, sistem penanganan bagasi, pengelolaan embarkasi dan debarkasi penumpang dan dampaknya, terakhir, memastikan bahwa komunikasi keamanan terjaga selama kapal berkegiatan di pelabuhan.

DOS Selama Transisi

Selanjutnya, implementasi ISPS Code di Indonesia harus berjalan baik, jika pelabuhan di Indonesia mau bersaing di tingkat internasional, apalagi kita sebagai anggota Dewan IMO. Kesuksesan ISPS Code membutuhkan kemauan, kerjasama serta kesamaan cara pandang oleh semua unsur terkait. Pada gilirannya, terciptanya kondisi aman bagi kapal dan fasilitas pelabuhan berdampak positif pada dunia usaha dan perekonomian nasional, terutama maritim dan pariwisata.

 

Wahyu Agung Prihartanto, Master Marine dari PIP Semarang

 

Yuk, ikuti linimasa Instagram captwapri untuk informasi menarik lainnya!

Baca juga: