Kebijakan pemerintah yang mewajibkan Nomor Induk Berusaha (NIB) per 18 Juni lalu bagi kreator konten dan pedagang e-commerce memicu polemik. Di atas kertas, Kementerian Ekonomi Kreatif menarasikan NIB sebagai “angin segar” yang memberikan kepastian hukum dan membuka akses pembiayaan perbankan. Namun, di tataran akar rumput, sinisme menangkap kebijakan ini dengan pekat. Yaitu, sebuah jalan pintas bagi negara yang sedang lapar untuk mengamankan pendapatan lewat instrumen pajak.
Topeng Pembinaan di Balik Target Fiskal
Kecurigaan publik bukan tanpa alasan. Di tengah krisis kepercayaan, beban utang negara yang membengkak, serta ketimpangan sistem fiskal. Di lain sisi, kini instrumen penarikan kontribusi baru terus membayangi para pekerja kreatif. Pemerintah seolah-olah mengenakan topeng pembinaan, padahal esensinya adalah memperluas basis pemajakan lewat cara paling mudah.
Ironisnya, tanpa aturan baru ini pun, mereka yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebenarnya telah terikat oleh obyek lainnya. Yaitu, kewajiban setor Pajak Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Lantas, apa urgensinya memaksakan kebijakan tersebut? Jawabannya jelas, yaitu upaya penertiban administratif agresif agar tidak ada lagi pelaku usaha yang lolos dari radar fiskal. Menuntut warga negara patuh pada hukum adalah hal yang sah. Namun, menuntut kepatuhan di atas infrastruktur publik yang ringkih dan menyusahkan adalah bentuk kezaliman birokrasi.
Janji Manis yang Layu di Situs OSS
Janji manis tentang kemudahan berusaha langsung runtuh begitu pelaku usaha berhadapan dengan sistem Online Single Submission (OSS). Jangankan mendapat modal bank, mengakses situs webnya saja sering kali menguji kesabaran karena sistem yang kerap salah atau down. Masalah kian pelik ketika pelaku usaha terjebak dalam labirin kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Perubahan kode yang tidak tersinkronisasi dengan baik memaksa mereka bolak-balik ke notaris. Artinya, waktu produktif terbuang dan kocek kembali terkuras. Sengkarut ini menegaskan bahwa pemerintah mengidap penyakit kronis yang sama. Gemar melahirkan regulasi baru tanpa kesiapan teknologi yang mumpuni. Fenomena ini melengkapi catatan buruk transformasi digital sektor publik kita.
Kondisi ini menempatkan para pelaku usaha kecil dalam posisi yang sangat rentan. Di satu sisi, aturan pemerintah mengejar mereka melalui tenggat waktu yang ketat. Sisi lain, platform menghantuinya melalui ancaman pemblokiran lapak bila gagal mengunggah dokumen legalitas tersebut. Bagaimana mungkin negara memaksa rakyatnya berkompetisi di pasar yang kompetitif, sementara sistem pendaftaran dari negara justru menjadi batu sandungan terbesar?
Jangan Menodong Sanksi Lewat Sistem Ringkih
Bagaimana negara memaksa rakyatnya berkompetisi di ekonomi digital global, sementara sistem pendaftaran dari negara justru menjadi batu sandungan terbesar mereka? Kasus NIB ini menjadi sekuel dari kacaunya sistem administrasi digital seperti Coretax sebelumnya. Pemerintah tidak bisa terus-menerus menggunakan pola pikir “buat aturan dulu, urusan sistem rusak belakangan”.
Jika pemerintah ingin memberlakukan NIB sebagai karpet merah bagi pekerja kreatif untuk naik kelas. Solusinya, bukan sekadar jaring pukat harimau untuk mengeruk pajak, melainkan perbaiki dulu dapurnya. Pastikan keandalan sistem OSS dan sinkronisasi KBLI sebelum menodongkan sanksi. Jangan sampai dapur kreatif warga telanjur padam hanya karena sistem negara yang belum siap tayang.
Ketidaksiapan ini pada akhirnya menciptakan kecemasan massal di kalangan pelaku ekonomi digital skala mikro. Alih-alih berfokus pada inovasi konten atau peningkatan kualitas produk. Energi para kreator dan pedagang daring justru habis terkuras untuk mengurusi birokrasi yang labil. Dampaknya tidak main-main. Ketika platform menangguhkan sebuah lapak digital hanya karena kendala validasi NIB yang error, rantai ekonomi lokal langsung terputus seketika. Pendapatan harian hilang, sementara cicilan dan kebutuhan hidup tidak bisa menunggu situs web OSS selesai perbaikan.
Ironi ini memperlihatkan betapa timpangnya relasi antara negara dan warga dalam ekosistem digital. Negara tampil begitu perkasa dan gesit saat menuntut transparansi pendapatan demi kepentingan fiskal. Namun, ia mendadak lamban dan gagap ketika harus menyediakan infrastruktur pelayanan yang andal. Menyamakan perlakuan antara konglomerasi bisnis dengan kreator konten pemula dalam pemenuhan izin usaha yang rumit adalah sebuah kekeliruan fatal.
Jika pembiaran disparitas pelayanan terus berlangsung, kebijakan NIB bukan lagi menjadi instrumen pemberdayaan, melainkan menjelma menjadi instrumen disinsentif. Padahal, hal itu justru membunuh potensi ekonomi kreatif sejak dalam kandungan. Pada akhirnya, ukuran reformasi digital sejati bukan dari seberapa pertumbuhan aturan baru atau sejauh mana tebaran jaring pajak? Namun, seberapa tangguh serta kemudahan sistem ketika rakyat jelata mencoba patuh.












Tinggalkan Balasan