Aktivitas penambangan pasir laut yang sempat dilarang di Indonesia, kini pemerintah mulai membuka kembali. Bahkan, pemerintah mengijinkan ekspor ke luar negeri. Namun, tahukah Anda apa dampak penambangan pasir laut? Berikut rangkuman penjelasan dari berbagai sumber.
Apa itu Pasir Laut? Berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 33/2002 tentang Pengendalian, pengawasan dan pengusahaan pasir laut, mendefinisikan sebagai galian pasir yang berada di seluruh wilayah perairan Indonesia. Jenis pasir laut dalam keputusan tersebut yang tidak mengandung unsur mineral Golongan A maupun B dari aspek ekonomi pertambangan.
Pasir laut banyak ditemukan di daerah pesisir atau tengah laut. Maka dari itu, membutuhkan alat khusus untuk mengambil pasir tersebut. Kegiatan penambangan pasir laut merupakan tindakan mengeruk serta mengambil pasir di pesisir atau tengah laut memakai alat bantu khusus.
***
Penambangan pasir laut memiliki dampak luar biasa terhadap lingkungan. Menyitir kajian Erdi Suroso dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup Universitas Lampung tentang dampak negatif penambangan pasir laut. Secara keseluruhan berdampak pada kerusakan lingkungan terutama laut, pantai dan daerah sekitarnya.
Diantaranya, peningkatan abrasi pesisir laut dan erosi pantai, pencemaran pantai, intensitas banjir rob, kadar padatan di dasar laut. Penurunan kualitas perairan laut-pantai, kualitas air laut menurun, perusakan wilayah pemijahan ikan dan ekosistem terumbu karang. Dan, menambah ketinggian ombak yang menerjang pesisir pantai serta menimbulkan konflik sosial antara pro dan kontra lingkungan.
Kendati begitu, menurut pemerintah melalui Keppres Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, terdapat beberapa manfaat dari pasir laut. Pemerintah mengijinkan aktivitas penambangan pasir laut untuk mendapat material sedimentasi. Manfaat lainnya, menjaga daya dukung ekosistem, fungsi alur, mengurangi dampak negatif untuk menyerap karbon. Menambah area reklamasi, membangun infrastruktur serta sarana-prasarana pelaku usaha.
***
Alih-alih membantu orang lain, padahal keluarga sendiri sedang membutuhkan. Maka, ketika hendak menjual barang apapun, pastikan kebutuhan sendiri tercukupi. Terpenting, setiap penambangan pasir laut untuk kepentingan ekspor harus dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat, apabila tidak sebaiknya pikirkan ulang.
Merujuk SK Memperindag Nomor 641/MPP/Kep/9/2002 tentang Harga Patokan Ekspor (HPE) Pasir Laut sebesar USD 3 per m3 ekuivalen Rp 26.820,- per meter kubik (1USD = Rp 8.940,-). Meskipun harga tersebut tetap tidak sebanding dengan ongkos kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir laut. Sangat mungkin, hal tersebut menjadi alasan utama pemerintah menghentikan keran ekspor pasir laut saat itu.
Lantas nilai tambah apa yang kita peroleh dengan pembukaan keran ekspor pasir laut saat ini? UUD 1945 memberikan amanat yang sangat terang-benderang bahwa pemerintah memiliki peran sangat besar dalam kegiatan ekonomi. Negara menguasai bumi, air, serta kekayaan alam seisinya untuk semakmur-makmurnya kesejahteraan rakyat.
***
Ketika harga pasir laut murah dan merusak lingkungan, apabila pemerintah tetap melanjutkan ekspor pasir laut, maka harus dapat mendatangkan nilai tambah lebih untuk rakyat. Setidaknya harga jual ekspor pasir laut harus senilai dengan ongkos perbaikan kerusakan lingkungan dari akibatnya. Media Mahkamah Agung, mengabarkan pada Agustus 2016 Mahkamah Agung (MA) memvonis PT Merbau Pelalawan Lestari membayar denda senilai Rp 16,2 triliun terkait kasus pembalakan liar.
Setahun lalu kita pernah mengalami kelangkaan minyak goreng di pasaran. Untuk menekan keluarnya bahan baku dari Indonesia, pemerintah pernah melarang ekspor bahan baku serta produk minyak goreng ke luar negeri. Meskipun bersifat sementara, pelarangan tersebut positif terutama jika berkait dengan ekspor pasir laut yang semestinya masih dalam kategori bahan baku.
Terjaganya lingkungan hidup dari ancaman perubahan iklim seharusnya menjadi agenda politik pemerintah. Pertimbangan ekspor pasir laut semestinya membersamai upaya mendorong terjaganya lingkungan pesisir pantai, sekaligus menjaga keutuhan wilayah daratan NKRI. Saya harap kita memahami pentingnya kerjasama untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Sumber menyebutkan, Reklamasi Singapura memerlukan banyak pasir laut Indonesia sejak beberapa negara menghentikan ekspornya. Total kebutuhan pasir laut untuk reklamasi Singapura hingga tahun 2030 berkisar 4 miliar kubik. Pertimbangan kualitas pasir laut Indonesia terbaik, ongkos penyelamatan lingkungan laut mahal serta nilai tambah perekonomian masyarakat, penting menetapkan harga patokan ekspor secara layak dan wajar.
Wahyu Agung Prihartanto, Penulis dari Sidoarjo.
Baca juga:
Ikuti terus lini masa captwapri untuk informasi menarik lainnya!
Tinggalkan Balasan