Sejak Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran mengamanahkan pembentukan Penjaga Laut dan Pantai atau Sea and Coast Guard yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Indonesia, sampai hari ini tidak ada kelanjutannya. Mengapa tidak pernah dibentuk? Kemungkinan karena ada instansi lain yang menginginkan agar Coast Guard tidak lewat Kemenhub. Mari kita kupas dengan data dibawah ini.
Pada 17 Oktober 2014 Indonesia menerbitkan Undang-Undang No.32 Tentang Kelautan, saat itu masa jabatan Presiden SBY hanya tersisa 3 hari sebelum pelantikan Jokowi pada 20 Oktober 2014. Didalam UU 32 disebutkan Bakamla bertanggung jawab kepada Presiden lewat Menteri yang mengurusi soal Kelautan (pasal 1 angka 14). Kepala Bakamla adalah Jenderal TNI Bintang 3, mulai dari Desi Albert Mamahit, Arie Soedewo, Achmad Taufiqoerrohman, Aan Kurnia, hingga Irvansyah (saat ini).
Pada 8 Desember 2014 (Kurang dari 2 bulan) setelah diundangkannya UU 32 tahun 2014, dimasa awal kepemimpinan Presiden Jokowi dikeluarkanlah Perpres 178. Didalam Perpres 178 disebut bahwa Bakamla dikordinasikan oleh Menkopolhukam. Menilik kecepatan terbitnya Perpres 178 dalam waktu kurang dari 2 bulan, cukup menggambarkan bahwa pembentukan Bakamla sangatlah mendesak. Sejak saat itu Bakamla bertugas diperairan Indonesia dan menambah jumlah armada petugas yang ada di perairan Indonesia.
Sekitar tahun 2016 Bakamla mulai menyematkan tanda sebagai Indonesian Coast Guard ke lambung kapal-kapal Bakamla. Disinilah mulai ramai lagi terjadi perdebatan mengenai Coast Guard, karena didalam UU 32 tahun 2014 dan Perpres 178 tahun 2014 tidak satupun menyebutkan bahwa Badan Keamanan Laut adalah Coast Guard Indonesia. Sejak saat itu Indonesia mempunyai 2 badan yang mengklaim dirinya sebagai Coast Guard, KPLP dan Bakamla. Buat pelaku pelayaran niaga sebagai pengguna perairan Indonesia, hal ini makin membingungkan dan mengkhawatirkan.
Pada 1 Maret 2022 Pemerintah menerbitkan sebuah peraturan bernama Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yuridiksi Indonesia. Dimana PP ini sebagai delegasi dari UU 32 tahun 2014 dan menyebut Bakamla sebagai Badan yang melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan serta Gakkum di perairan Indonesia dan perairan Yurisdiksi Indonesia (pasal 1 angka 5).
Pada tanggal 15 dan 16 Juni 2023 Kementerian KKP mengusulkan revisi UU 32 untuk bisa mengakomodir Bakamla menjadi Coast Guard Indonesia. Lalu diadakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dimana didalam salah satu usulannya adalah menghapus beberapa pasal didalam UU 17 tahun 2018 khususnya berkenaan dengan pasal Coast Guard. Jelas ini offside, dan melanggar UU nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan. Tidak bisa sebuah aturan kementerian mencoret aturan kementerian lainnya.
UU 17 Tahun 2008 yang mengamanahkan pembentukan Coast Guard di Bab XVII tidak pernah dibuatkan aturan turunannya sama sekali karena berbagai sebab. Sementara UU 32 tahun 2014 sudah dibuatkan aturan turunannya yaitu; Perpres 178 tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2022, lalu pada Juni 2023 merevisi lagi UU 32. Sampai saat ini Bakamla bukanlah panyidik, di Perairan Indonesa kita hanya mengenal Penyidik Polri, Penyidik PPNS dan Penyidik TNI AL (TNI AL tidak menyelenggarakan pengadilan, penjelasan pasal 9 UU 34 Tentang TNI)
UU 34 tahun 2004 tentang TNI, pasal 47, berbunyi:
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Karena belum dikategorikan di dalam UU TNI, apakah lalu prajurit TNI yang menduduki posisi di Bakamla harus mengundurkan diri atau pensiun dari TNI?
Sampai tahun 2024, Kemenhub tidak pernah bisa melanjutkan usaha membentuk Coast Guard, Sementara Bakamla juga mentok tidak bisa berubah menjadi Coast Guard jika lewat jalur Kementerian KKP. Indonesia terancam gagal mencapai mimpinya untuk menjadi poros maritim dunia karena tidak mampu melahirkan Coast Guard. Masalah Coast Guard bukanlah persoalan siapa yang ingin ditunjuk, tetapi masalah keberlangsungan ekonomi bangsa kepulauan ini.
Salam Maritim
Capt. Zainal Arifin Hasibuan – DPP INSA
Tinggalkan Balasan