(Study Tour Antara Larangan dan Pembelajaran)
Waktu saya masih sekolah, setiap ada kegiatan Study Tour (karyawisata), rasanya bahagia sekali. Pastinya saya akan membayangkan perjalanan yang nyaman dan tentunya tempat tujuan yang menyenangkan untuk mendapatkan ilmu. Lebih seru lagi, ketika kami berebutan mencari tempat duduk yang nyaman untuk teman ngobrol selama perjalanan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), karyawisata adalah kunjungan ke obyek dalam rangka memperluas pengetahuan dalam hubungannya dengan pekerjaan seseorang. Kegiatan ini, menjadi salah satu cara untuk mendapatkan pengetahuan melalui wisata yang menyenangkan, karena anak didik langsung berinteraksi dengan obyek.
Kegiatan sejenis telah menjadi agenda tahunan hampir seluruh lembaga sekolah berbagai jenjang. Lembaga sekolah dalam menentukan agenda tahunan ini, tentunya sudah melibatkan para orang tua murid dalam pembiayaannya. Selama ada kesepakatan dalam hal pembiayaan, tentunya sudah bukan sebuah permasalahan.
Hingga suatu saat sebuah berita yang mengejutkan kita yaitu pada hari Sabtu, 11 Mei 2024, dunia pendidikan berduka atas kecelakaan 1 unit bis. Adalah PO TRANS PUTERA FAJAR yang membawa murid-murid SMK Lingga Kencana Depok. Setelah perjalanan study tour, salah satu bis dari 3 unit bis mengalami rem blong di daerah Subang Jawa Barat. Akibatnya, 11 orang tewas, dan selebihnya mengalami luka-luka.
Peristiwa ini membuat mata kita terbelalak serta hati tersentak, dan mulailah bermunculan pertanyaan-pertanyaan dalam pikiran kita. “Kenapa ini bisa terjadi?”,“Apa yang salah disini?” , “Siapa yang salah?” Pastinya, peristiwa ini akan berdampak ke berbagai unsur terkait.
Sikap Pemerintah Setempat
Buntut tragedi Study Tour SMK Lingga Kencana Depok, membuat sejumlah pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan yang melarang dan membatasi perjalanan Study Tour siswa. Daerah tersebut antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan para peserta didik meskipun kegiatan tersebut sarat dengan nilai pendidikannya. Peraturan ini juga bertujuan untuk menghindari pembiayaan yang memberatkan orang tua murid.
Ternyata banyak juga lembaga-lembaga pendidikan yang telah merencanakan bahkan memesan bis untuk keluar kota, jauh hari sebelum terjadi peristiwa kecelakaan maut ini. Hal ini menunjukan bahwa kegiatan Study Tour menjadi bentuk pembelajaran yang menyenangkan dan memberikan pengalaman bagi para siswa dan menjadi program wajib bagi sekolah.
Efek kebijakan Pemerintah
Dampak dari kebijakan pemerintah yang melarang kegiatan Study Tour keluar daerah, tentunya sektor pariwisata salah satunya yang akan merasakan dampaknya, yaitu dengan berkurangnya pengunjung ke lokasi wisata. Menanggapi polemik yang berkembang, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menilai sebaiknya sekolah harus memperketat dalam memilih kelayakan kendaraan untuk Study Tour agar tidak terjadi lagi kecelakaan maut.
Penyedia bis sewa yang berdiri mandiri, pastinya ketar-ketir memikirkan nasib usahanya untuk jangka panjang. Pertama, berkurangnya kegiatan keluar kota dari lembaga-lembaga pendidikan, Kedua, bisa jadi masyarakat akan menjadi lebih berhati-hati lagi ketika akan menyewa kendaraan bis, tentunya semua itu berimbas pada income usaha mereka.
Study Tour yang selama ini menjadi agenda kegiatan tahunan lembaga pendidikan, akan menjadi tiada atau terbatas jangkauan lokasinya.
Langkah Pengamanan
Perlu adanya evaluasi dalam memilih kendaraan bis pariwisata apakah sudah laik untuk membawa penumpang adalah hal yang sangat penting. Kemudian pihak pemerintah yang terkait dengan transportasi, wajib melakukan pemeriksaan berkala terhadap kendaraan umum, apakah kendaraan tersebut sudah memiliki Uji KIR (Uji Kelayakan Kendaraan), serta apakah sarana kendaraan tersebut sudah memadai. Tidak kalah pentingnya adalah kondisi tenaga supir, wajib yang sudah memenuhi persyaratan secara administratif dan berpengalaman.
Pihak sekolah perlu juga melakukan survey ke lokasi Study Tour terlebih dahulu, agar mengetahui medannya aman atau tidak untuk dilalui. Serta tempat Study Tour tersebut sudah memadai atau belum sarana dan prasarananya.
Keselamatan anak didik dan guru dalam segala bentuk pembelajaran adalah yang paling utama. Semua yang terkait dalam mewujudkan program pendidikan anak-anak didik tentunya harus saling mengisi, dengan tetap mempertimbangkan hak anak dalam mencari ilmu dan pengalaman.
Tinggalkan Balasan