Stop Politik Firefighting Pengendalian Vape. Dalam dunia maritim, Basic Safety Training (BST) adalah kurikulum wajib bagi siapa pun yang hendak melaut. Salah satu pilar utamanya adalah Fire Fighting—seni dan ilmu memadamkan kebakaran. Di tengah laut, ketika api berkobar, satu-satunya pilihan adalah memadamkannya dengan cepat sebelum kapal tenggelam. Namun, ada satu doktrin mendasar yang selalu kami tekankan kepada para pelaut, bahwa pencegahan jauh lebih penting daripada pemadaman. Kapal yang aman bukanlah kapal yang kaptennya jago memadamkan api. Tetapi, kapal yang sistem pencegahannya mampu memastikan percikan api tidak pernah muncul sejak awal.
Prinsip dasar keselamatan ini sayangnya berbanding terbalik dengan cara pemerintah kita mengelola regulasi dan kebijakan publik. Kasus terbaru yang melibatkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo, yang mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape saat siaran langsung. Hal tersebut menjadi bukti telanjang betapa pemerintah Indonesia mengidap penyakit kronis, Politik Firefighting.
Ketika kasus ini meledak di media sosial dan memicu kecaman publik hingga Senayan. Tiba-tiba, dengan sigap Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat teguran ke YouTube. KPAI dan lembaga terkait sibuk mengeluarkan pernyataan pers. Tindakan ini sepintas terlihat simpatik dan responsif. Namun, bagi kami yang berkecimpung di dunia safety, pola seperti ini sangat mengkhawatirkan. Pemerintah hanya bertindak seperti petugas pemadam kebakaran yang sibuk menyiram air setelah lidah api membakar ruang mesin. Dan, kemudian tanpa pernah membenahi kebocoran bahan bakar yang menjadi penyebab utamanya.
Gagap Kebijakan di Tengah Gempuran Iklan Digital
Pendekatan firefighting dalam kebijakan publik adalah pendekatan yang sangat mahal, tidak efisien, dan cenderung melelahkan. Kemkomdigi berdalih bahwa buruknya pengendalian iklan rokok elektrik di media sosial terjadi karena pemblokiran konten (take down) masih bergantung pada rekomendasi Kementerian Kesehatan. Terjadi aksi lempar tanggung jawab dan ego sektoral, sementara algoritma media sosial bergerak dalam hitungan detik menyasar kelompok paling rentan, yaitu anak-anak dan remaja.
Data survei menunjukkan bahwa lebih dari 76% kaum muda usia 12–24 tahun terpapar konten vape di Instagram dan TikTok. Paparan iklan yang masif ini berbanding lurus dengan lonjakan pengguna rokok elektrik di Indonesia yang telah menembus jutaan orang. Produsen dan influencer memanfaatkan grey area regulasi untuk mengemas produk adiktif ini sebagai bagian dari gaya hidup keren modern.
Mengandalkan metode take down atas dasar aduan publik untuk mengatasi gempuran ribuan konten vape setiap hari sama konyolnya dengan mencoba menguras air laut yang masuk ke lambung kapal bocor menggunakan ember kecil, tanpa pernah menambal kebocorannya.
Belajar dari Basic Safety Training: Mencegah Lebih Utama
Dalam analisis keselamatan maritim, kebakaran tidak terjadi begitu saja. Kebakaran membutuhkan tiga unsur (Fire Triangle): bahan bakar, oksigen, dan sumber panas. Dalam kasus bahaya rokok elektrik pada anak, bahan bakarnya adalah industri tembakau/vape yang agresif. Sementara, oksigennya adalah ruang digital media sosial tanpa sekat, dan sumber panasnya adalah pembiaran regulasi oleh negara.
Sebuah kapal yang berlayar dengan sistem mitigasi bencana yang buruk tinggal menunggu waktu untuk mengalami tragedi. Begitu pula dengan sebuah bangsa. Mengorbankan perlindungan kesehatan anak demi kompromi ekonomi atau kelambatan birokrasi adalah bentuk kelalaian keselamatan (safety negligence) yang fatal.
Pemerintah tidak boleh terus-menerus nyaman memerankan karakter “pemadam kebakaran” yang baru bergerak saat ada korban dan desakan publik. Regulasi pengendalian rokok elektrik tidak bisa lagi diselesaikan dengan surat teguran kasuistis atau take down konten per konten. Negara harus beralih dari kultur firefighting menuju kultur fire prevention.
Ratifikasi FCTC: Kunci Utama Menambal Kebocoran Regulasi
Akar masalah dari lemahnya penegakan hukum rokok elektrik ini adalah ketidakseriusan pemerintah dalam pengendalian tembakau di level makro. Indonesia masih menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang enggan meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Padahal, FCTC adalah instrumen internasional yang mewajibkan negara melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok secara total, termasuk di media digital.
Keengganan meratifikasi FCTC menunjukkan bahwa pemerintah sejatinya paham di mana letak potensi bahayanya. Namun, memilih untuk tidak memasang sistem deteksi dan pencegahan kebakaran yang memadai. Artinya, negara sedang membiarkan “bahan bakar” menyebar di mana-mana. Lalu berpura-pura kaget dan panik ketika api benar-benar membakar masa depan generasi muda.
Hal ini hanya bisa dicapai jika pemerintah berani menutup rapat-rapat celah iklan rokok di media sosial melalui larangan komprehensif. Kemudian, pertegas regulasi antar-kementerian tanpa alibi birokrasi. Dan, selanjutnya menegaskan komitmen nasional dalam pengendalian tembakau di tingkat global. Jika prinsip keselamatan dasar mengajari kita bahwa mencegah kebakaran lebih mulia daripada memadamkannya. Maka, sudah saatnya pemerintah menerapkan prinsip yang sama untuk melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya rokok elektrik. Sebelum api adiksi ini benar-benar menghanguskan masa depan peradaban kita.












Tinggalkan Balasan