Di balik megahnya angka-angka statistik dan jargon pembangunan, ada riak gelisah yang menjalar hingga ke pelosok pelosok negeri. Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang digadang-gadang sebagai penggerak ekonomi warga, kini justru menampakkan wajah berjarak dari realita. Ketika puluhan ribu unit koperasi dipaksakan berdiri serentak, publik tidak menyambutnya dengan tepuk tangan riuh. Masyarakat justru mengekspresikannya dengan tawa satire di media sosial. Humor digital itu bukan sekadar lelucon kosong. Tetapi, sebagai cara warga meluapkan frustrasi atas kebijakan yang terkesan mengabaikan suara dari bawah.
Ketika Paradigma Militer Menembus Tata Kelola Desa
Pemaksaan dua dunia yang sangat bertolak belakang menyatu dalam rancangan program ini. Koperasi sejatinya lahir dari prinsip kesukarelaan, kebersamaan, dan pemahaman mendalam atas dinamika lokal. Namun, instruksi pelatihan berdisiplin militer bagi para calon manajernya justru menandai awal mula pelaksanaan KDMP. Sebuah pendekatan yang ironis dan terbukti memakan korban jiwa.
Penggemblengan fisik semacam itu memperlihatkan betapa kaku dan penggunaan sudut pandang “pemaksaan”. Pengelolaan bisnis desa membutuhkan kecakapan manajerial, pemetaan potensi pasar, serta akuntabilitas keuangan yang matang. Tetapi, bukan baris-berbaris atau hierarki komando. Ketika fondasinya saja sudah keliru memaknai esensi pengelolaan ekonomi rakyat. Maka, ketimpangan antara harapan dan kenyataan di lapangan menjadi hal yang tak terelakkan.
Keseragaman Palsu di Atas Kebinekaan Ekonomi
Kesalahan mendasar berikutnya terletak pada pola pikir keseragaman yang dipaksakan. Menggiring puluhan ribu desa ke dalam satu model bisnis dan satu plafon pinjaman rata-rata Rp3 miliar. Hal tersebut merupakan bentuk simplifikasi yang berbahaya. Desa di daerah pesisir, pegunungan, hingga wilayah pinggiran kota memiliki karakter yang berbeda. Baik dari segi ekonomi, kesiapan SDM, maupun daya serap pasar.
Memperlakukan semua desa seolah-olah setara menunjukkan betapa tebalnya sekat antara perencana di pusat dan realitas warga desa. Penggelontoran angka kredit miliaran rupiah tanpa verifikasi kebutuhan lokal. Dampaknya, bukan sekadar modal usaha yang menyejahterakan, melainkan beban utang yang mengintai. Kebijakan top-down semacam ini berisiko besar melahirkan “koperasi cangkang”. Yaitu, lembaga yang tampak megah di atas kertas, namun berongga dan tak berpenghuni di dalam praktiknya.
Menyandera Dana Desa dan Risiko Hukum di Ujung Jalan
Dampak dari ketergesaan ini mulai menggerogoti stabilitas keuangan desa. Skema pembayaran cicilan yang memanfaatkan pemotongan langsung dari Dana Desa menciptakan tekanan luar biasa bagi pemerintah desa. Ketika porsi Dana Desa tergerus untuk menutupi pinjaman koperasi. Senyampang hal itu, program-program krusial seperti jaring pengaman sosial, pelayanan kesehatan, hingga perbaikan infrastruktur dasar warga menjadi korbannya. Tidak mengherankan jika sebagian besar kepala desa menyatakan keberatan. Sebab, mereka terpaksa menanggung beban risiko dari program yang sejak awal tidak mereka rancang.
Lebih mengkhawatirkan lagi, ada kabut tebal yang menyelimuti status aset dan tata kelola keuangan program ini. Beralihnya dana publik (APBN/Dana Desa) ke swasta (koperasi) tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas membuka celah lebar bagi potensi korupsi. Di masa depan, ketika kredit macet terjadi atau penyimpangan tata kelola. Maka, para kepala desa dan pengurus lokal yang berada di garis depanlah yang paling rentan terjerat kasus hukum dan kriminalisasi.
Kembali pada Kebutuhan Riil Warga
Menyelamatkan program besar ini dari nasib tragis memerlukan keberanian pemerintah untuk memutar arah dan mendengarkan kembali masukan publik. Pembangunan ekonomi tidak akan sukses, hanya melalui instruksi sepihak yang menjebak desa dalam pusaran utang. Perlu perombakan total terhadap skema pendanaan dan model bisnis koperasi. Tujuannya, agar adaptif terhadap kapasitas, konteks, dan potensi unik dari tiap-tiap wilayah.
Pemerintah perlu memperjelas status hukum pertanggungjawaban aset serta menghentikan pemotongan sepihak atas Dana Desa. Terpenting, mengembalikan partisipasi aktif warga sebagai pilar utama penentuan fokus bisnis dan lokasi koperasi. Hanya dengan menanggalkan ego birokrasi dan kembali menapak pada kebutuhan riil masyarakat, koperasi dapat tumbuh menjadi pilar ekonomi yang sesungguhnya. Dan, jauhkan koperasi dari sekadar proyek ambisius yang berakhir menjadi beban hukum dan bahan tertawaan.
Memulihkan Marwah Koperasi sebagai Gerakan Rakyat
Pada akhirnya, koperasi bukanlah sekadar angka dalam laporan kementerian atau proyek fisik beranggaran fantastis. Koperasi, sejak awal kelahirannya dari rahim sejarah bangsa, adalah gerakan moral dan ekonomi solidaritas yang tumbuh atas kesadaran dan kesukarelaan. Memaksa hadirnya puluhan ribu koperasi secara serentak dari atas ke bawah (top-down) hanya akan mencabut akar filosofis tersebut. Parahnya, justru menggantinya dengan kapitalisme birokratis yang hampa makna.
Pemerintah harus menyadari bahwa ukuran keberhasilan pembangunan desa bukan dari seberapa cepat pencairan dana pinjaman. Melainkan seberapa berdaya warga desa mengelola sumber daya mereka sendiri. Mengubah proyek ambisius ini menjadi gerakan yang benar-benar berpihak pada rakyat memerlukan kerendahan hati. Dan, evaluasi diri serta penghentian pendekatan komando.
Jika langkah korektif ini tidak segera diambil, Koperasi Desa Merah Putih hanya akan menyisakan jejak kelam. Mulai dari deretan bangunan mangkrak, sengketa keuangan yang merusak keharmonisan warga, hingga jerat hukum yang menanti para pejabat desa. Sudah saatnya pemerintah berhenti ber-ilusi dengan proyek raksasa, dan mulai melangkah bersama realitas yang dihidupi oleh rakyatnya.












Tinggalkan Balasan