Ketika Keadilan Menjadi Barang Barteran. Suatu sore di sudut kota, panggung teater tak lazim tersuguh di hadapan kita. Kali ini aktornya bukan seniman panggung, melainkan para pemegang gada kekuasaan negeri ini. Lakonnya berkisar pada kilau 74 kilogram emas batangan yang menyeret Febrie Adriansyah. Seorang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, ke dalam pusaran dugaan korupsi dan pencucian uang. Namun, bukan sekadar nominal emas yang membuat dada kita sesak, melainkan dekorasi panggung di belakangnya. Yaitu, kehadiran personel TNI yang bersiaga di rumah Febrie, hingga penampakan mereka di markas Polda Metro Jaya. Di titik ini, kita sadar bahwa kita tidak sedang menegakkan hukum, melainkan sedang memamerkan otot kekuasaan.
Perang Dingin Berbalut Kilau Emas dan Kompromi Elit
Di balik tirai pertunjukan ini, aroma transaksional tercium begitu menyengat. Tuduhan suap mengarah pada Febrie, sebagaimana terjadi di lingkaran batu bara PLN, Krakatau Steel, hingga Asabri. Seperti kita ketahui, kasus-kasus besar tersebut benar-benar menggerogoti hajat hidup orang banyak. Namun benar, bahwa bidak catur tidak bergerak di ruang hampa. Di sisi lain, Kejaksaan Agung membidik borok pada program Makan Bergizi Gratis. Sebuah program mercusuar pemerintah yang diduga melibatkan perwira tinggi kepolisian di lingkungan Badan Gizi Nasional. Dua institusi besar ini tampak saling memegang kartu truf satu sama lain, mengunci lawan dalam posisi saling sandera.
Maka, ketika tiba-tiba layar panggung berubah dan menampilkan adegan Polri, TNI, dan Kejaksaan bersalaman seraya menyatakan diri “telah akur”. Alih-alih publik merasa lega, yang terjadi justru sebaliknya. Kita semakin merasa ngeri, ketika instruksi penghentian pengusutan kasus dapur Makan Bergizi Gratis mengikuti kesepakatan bersama tersebut. Dan, tidak lama berselang proses pelimpahan berkas Febrie berlangsung secara kilat. Pelimpahan perkara ini terasa janggal dan terkesan mudah, karena menabrak batas-batas prosedur formal. Padahal, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menggariskan dengan ketat. Ketika aturan hukum yang kaku bisa mendadak melunak demi kenyamanan elit. Dari sana, publik kian paham bahwa hukum sedang tidak bekerja demi keadilan, melainkan untuk stabilitas kekuasaan.
Hukum sebagai Komoditas di Ruang Transaksi Gelap
Di sinilah letak tragedi terbesar dari penegakan hukum kita hari ini. Hukum yang seharusnya bersifat impersonal dan objektif, kini tampak tak lebih dari sekadar komoditas barter. “Saya lepas kasusmu, kamu tutup kasusku” menjadi kode etik tak tertulis yang melompati asas kepastian hukum. Ketika perseteruan antar lembaga selesai melalui bagi-bagi pengampunan, dalam waktu bersamaan, pengaburan benar dan salah telah berlangsung secara sistematis.
Publik “terpaksa” menjadi penonton pasif sebuah sandiwara berskala besar. Kita telan pil pahit, oleh keadilan yang tidak melalui proses pembuktian jujur di meja hijau, melainkan negosiasi di ruang gelap. Ego sektoral dan pamer kekuatan (show of force) dari aparat bersenjata adalah sinyal bahaya. Hal itu menegaskan bahwa institusi penegak hukum kita, kini lebih mirip faksi-faksi yang saling bersaing memperebutkan dominasi. Padahal, seharusnya mereka adalah pilar-pilar untuk menyokong tegaknya konstitusi.
Menolak Lupa pada Sumpah Jabatan dan Suara Publik
Refleksi mendalam dari drama ini mengantarkan kita pada sebuah pertanyaan mendasar, untuk siapa sebenarnya hukum ini bekerja? Jika pengusutan kasus korupsi multi-dimensi yang melibatkan perwira tinggi dan pejabat tinggi berlangsung secara kilat hanya ketika ada konflik kepentingan antar-lembaga. Pertanyaan besarnya, mengapa perburuan koruptor lain yang merugikan rakyat kecil kerap berjalan lamban, berbelit-belit, dan penuh alasan prosedural? Kecepatan luar biasa dalam penanganan kasus Febrie menunjukkan bahwa aparat kita sebenarnya mampu bertindak cepat. Sayangnya, kecepatan itu hanya keluar sebagai senjata taktis saat mereka merasa terancam, bukan sebagai bentuk pelayanan kepada keadilan.
Penegakan hukum sejatinya tidak membutuhkan panggung drama atau aksi saling sandera. Ia hanya membutuhkan kepatuhan mutlak pada sumpah jabatan dan konsistensi prosedur yang adil bagi siapa saja. Jika pemerintah ingin memulihkan kepercayaan publik yang berada di titik nadir, peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi dan pembersihan internal. Dan, bukan sekadar diselesaikan dengan jabat tangan formalitas di depan kamera media.
Selama para penegak hukum masih saling menyandera perkara demi mengamankan posisi masing-masing, maka selama itu pula keadilan di negeri ini akan tetap menjadi barang gadaian. Indah berkilau di etalase kekuasaan, namun rakyat biasa yang menuntut haknya tak akan pernah bisa mendapatkannya. Keadilan sejati tidak lahir dari kesepakatan damai para pelanggar hukum. Tetapi, keberanian untuk menguji setiap kesalahan di bawah terang hukum yang setara.











Tinggalkan Balasan