International Standard Book Numbers (ISBN)
ISBN merupakan kode unik yang dimiliki setiap produk terbitan, khususnya buku. ISBN terdiri dari deretan angka berjumlah tiga belas (13) digit yang memberikan identitas internasional untuk setiap buku. ISBN menjadi alat penting untuk memudahkan distribusi dan pemasaran sebuah buku.
Tentu banyak manfaat ISBN yang diterima, termasuk sebagai alat pemasaran dan pendistribusian buku bagi toko buku dan distributor, alat temu kembali informasi, serta alat promosi bagi penerbit. Perlu dicatat bahwa ISBN ada bukanlah untuk sebuah prestige/ gengsi/ kebanggaan bagi penulisnya, apa lagi untuk terlihat profesional atau bahkan buku dianggap berkualitas.
Produk apa saja yang kita dapatkan jika kita memohon layanan ISBN? ISBN, Barcode, Books in Print (BIP), Katalog Dalam Terbitan (KDT). Barcode atau sering disebut juga dengan kode batang merupakan suatu kode yang berbentuk garis dengan memiliki ketebalan yang berbeda-beda pada masing-masing garis. Hal ini disesuaikan dengan isi kode atau informasi yang dapat dibaca mesin dalam format visual tercetak.
Barcode atau kode batang ISBN ini, ditempelkan pada cover atau kulit buku bagian belakang buku untuk memudahkan pengecekan dengan scanner. Kode batang ISBN mengacu pada standar internasional serta memudahkan transaksi dan distribusi di pasar buku. Contoh barcode ISBN untuk versi digital dan cetak dapat dilihat di bawah ini:
Daftar buku dalam proses cetak atau Books in Print (BIP) merupakan salah satu produk layanan ISBN yang menggambarkan perkembangan perbukuan di Indonesia, dapat menjadi alat promosi dan seleksi dalam pengadaan buku. BIP diterbitkan dalam periode waktu terbit setiap dua bulan sekali (bimonthly).
Deskripsi ringkas dari buku tercetak dan digital yang diajukan para penerbit untuk mendapatkan ISBN dimasukkan ke dalam Books in Print (BIP). BIP, yang berada di subdomain isbn.perpusnas.go.id, memberikan informasi terbaru tentang terbitan dan penerbitan buku di Indonesia.
Cataloguing in Publication (CIP) atau dalam Bahasa Indonesia Katalog dalam Terbitan (KDT) adalah deskripsi bibliografis yang dibuat dari data yang diberikan untuk dicantumkan sebagai kelengkapan penerbitan pada halaman balik halaman judul (halaman verso/copyright).
KDT biasanya dikelola oleh perpustakaan nasional negara tersebut. Perpustakaan Kongres AS, Perpustakaan Nasional Inggris, Perpustakaan Negara Malaysia, Perpustakaan Negara Malaysia, dan Perpustakaan Nasional Indonesia merupakan sebagian dari contoh yang dimaksud
Pedoman Katalogisasi Anglo American (AACR2), Pedoman Deskripsi & Akses Sumber Daya (RDA), dan Dewey Decimal Classification (DDC) Edisi 23, serta Tajuk Subjek Perpustakaan Nasional RI merupakan sebagaian pedoman yang digunakan saat membuat KDT.
Mulai April 2022, KDT Perpustakaan Nasional diubah menjadi format RDA bulan lagi menggunakan format AACR2.
Membahas sedikit tentang AACR2 yang merupakan pedoman pengatalogan dunia perpustakaan yang pertama kali dibuat pada tahun 1967 dan telah mengalami beberapa kali revisi untuk menyermpurnakan katalog sebagai alat telusur yang disediakan di sebuah perpustakaan.
Nama pengarang, judul, dan nama penerbit, antara lain, dapat digunakan untuk menyusun katalog secara sistematis. Mereka juga dapat digunakan untuk memberikan gambaran singkat tentang apa yang ada dalam koleksi perpustakaan.
Pedoman Deskripsi & Akses Sumber Daya (RDA) dibuat untuk menggantikan AACR2. AACR2 tidak dapat lagi digunakan ketika membuat berbagai jenis bahan perpustakaan yang terkena dampak teknologi.
Pemohon Layanan ISBN
Kita kenali terlebih dahulu siapa saja yang dapat menggunakan layanan ISBN, yang disebut sebagai “pemohon”. Ketentuan untuk jenis akun pemohon serta persyaratan bagi pengelola akun penerbit.
Pemohon yang dimaksud adalah persekutuan komanditer, usaha dagang, perusahaan, dan perseroan terbatas adalah contoh penerbitan. Menurut ISBN Users’ Manual International Edition Seventh Edition, penerbit adalah individu atau organisasi yang bertanggung jawab atas semua tahap penerbitan, produksi, diseminasi, dan promosi publikasi digital atau cetak.
Penerbit bertanggung jawab atas konten dan semua risiko keuangan selama proses penerbitan publikasi. Penulis publikasi juga dapat menjadi penerbit sendiri, yang berarti mereka bertanggung jawab atas semua langkah-langkah yang diperlukan untuk menerbitkan publikasi tersebut. Buku ini diklasifikasikan sebagai publikasi independen.
Penerbit nonkomersial merupakan lembaga yang menerbitkan buku untuk keperluan internal, seperti pemerintah, perguruan tinggi, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga keagamaan.
Syarat dan prosedur untuk menerima layanan ISBN
Registrasi penerbit merupakan tahap awal keikutsertaan penerbit dalam layanan ISBN. Pada tahap ini, penerbit baru atau lama yang belum terdaftar secara online harus membuat akun dengan memasukkan username dan password atas nama penerbit yang terdaftar pada layar verifikasi online. Jika registrasi penerbit sudah divalidasi oleh admin atau petugas ISBN, maka registrasi akun dapat diaktifkan. Setelah validasi akun selesai, proses berikutnya akan dimulai, yang ditunjukkan di bawah ini.
Penerbit harus mengisi formulir surat pernyataan yang dapat ditemukan di situs web ISBN, dengan data penerbit yang lengkap dan benar.
Nama pemohon yang didaftarkan harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam dokumen legalitas pendirian.
Setelah mengisi formulir, scan dan simpan file PDF yang tidak melebihi 2 megabyte (MB). Surat pernyataan harus dibubuhi meterai asli dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu. Surat pernyataan bahwa lembaga atau penerbit komersil akan menjadi anggota ISBN ditandatangani oleh
- Direktur bagi penerbit atau produsen karya rekam,
- Pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pemohon dari instansi pemerintah,
- Rektor jika pemohon berasal dari perguruan tinggi,
- Pimpinan bagi pemohon merupakan sebuah badan hukum.
Legalitas pemohonpun harus diperhatikan, ketentuan tersebut berbunyi “Akta notaris diberikan kepada pemohon Penerbit atau Produsen Karya Rekam dalam bentuk persekutuan komanditer (CV), usaha dagang (UD), atau firma yang memiliki kegiatan pasal penerbitan ditulis di dalamnya”. Sertifikat pengesahan badan hukum untuk pemohon Penerbit atau Produsen Karya Rekam yang berasal dari PT, koperasi, yayasan, atau perkumpulan.
Lalu bagaimana prosedur pemohon? Pertama, kunjungi laman isbn.perpusnas.go.id, temukan formulir pendaftaran penerbit baru yang dapat diakses dengan memilh “Daftar Online“. Selanjutnya pilih penerbit yang akan didaftarkan, apakah ‘lembaga swasta’ atau ‘pemerintahan’.
Jika penerbit hanya berbisnis penerbitan, pilih lembaga swasta. Namun, jika penerbit adalah lembaga pemerintah, seperti kementerian atau badan negara lainnya, atau lembaga pendidikan negeri, seperti universitas dan institusi pendidikan tinggi lainnya, pilih lembaga pemerintah.
Selanjutnya, pilih jenis penerbit dan unggah berkas yang diperlukan, seperti surat pernyataan, Akta Notaris, atau SK Pembentukan Unit. Kemudian, sesuai dengan persyaratan, penerbit harus mencantumkan alamat web yang aktif dan resmi milik pemohon untuk bagian web. Setelah semua ruas diisi, klik Kirim Data. Jika pengajuan sukses, notifikasi ‘Berhasil’ akan muncul.
Penerbit terlebih dahulu menghubungi pengelola layanan ISBN untuk mengkonfirmasi pendaftaran akun, dan kemudian email akan dikirimkan jika ada masalah dengan akun penerbit yang disetujui.
Tutorial pendaftaran pemohon di Pusbiola Perpusnas di YouTube dapat ditemukan di https://www.youtube.com/watch?.v=Cf8iogCoZZo
Selamat menikmati layanan ISBN Perpusnas RI.
Tinggalkan Balasan