Tangkapan layar percakapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang viral itu seharusnya tidak hanya memancing kemarahan, tetapi juga memancing kejujuran. Bukan kejujuran tentang mereka. Melainkan tentang kita. Karena jika kita jujur, percakapan bernada seksis, lelucon yang melecehkan, hingga objektifikasi tubuh perempuan bukanlah fenomena baru.
Ia sudah lama hidup, bukan di ruang publik, tetapi di ruang-ruang yang lebih nyaman. Sebutlah, grup percakapan, lingkaran pertemanan, dan ruang privat yang merasa aman dari pengawasan. Masalahnya bukan sekadar konten. Problemnya adalah normalisasi.
***
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan regulasi untuk melindungi korban. Hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi tonggak penting dalam memperluas definisi dan penanganan kekerasan seksual. Di dalamnya, termasuk pengakuan terhadap kekerasan berbasis elektronik.
Di sisi lain, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga membuka ruang penindakan terhadap konten yang melanggar kesusilaan di ruang digital. Namun, pertanyaannya sederhana, mengapa praktik seperti ini masih terus berulang? Jawabannya terletak pada ruang-ruang kosong yang belum sepenuhnya terisi oleh hukum.
Pertama, ruang interpretasi. Tidak semua bentuk pelecehan berkategori pelanggaran hukum. Candaan seksis sering kali berada di wilayah abu-abu. Dan, hal ini tidak cukup eksplisit hukum mampu memprosesnya, padahal cukup menyakitkan untuk merusak martabat.
Kedua, ruang pembuktian. Sering kali kita sulit menjangkau percakapan grup privat. Ketika bukti muncul, ia sering datang dalam bentuk tangkapan layar yang berujung perdebatan terkait keasliannya. Atau, bahkan muncul anggapan melanggar privasi.
Ketiga, ruang keberanian korban. Banyak korban memilih diam, bukan karena tidak ingin bersuara, tetapi karena risiko sosial yang lebih besar. Menyalahkan, meremehkan, serta mengucilkan si korban. Di titik ini, hukum menjadi perlu, meski belum cukup.
***
Data berbicara lebih jujur ketimbang opini. Laporan tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan secara konsisten menunjukkan bahwa kasus kekerasan berbasis gender terus terjadi. Ironisnya, justru ranah digital menunjukkan tren kian mengkhawatirkan. Artinya, persoalan ini bukan insiden, ia adalah pola, dan setiap pola selalu memiliki akar.
Akar itu bukan hanya pada pelaku, tetapi pada budaya yang membiarkan. Budaya yang menganggap pelecehan sebagai candaan. Tradisi yang lebih cepat menertawakan daripada mempertanyakan. Kebiasaan yang menempatkan empati di bawah “keakraban”. Di sinilah letak paradoks terbesar.
Kita hidup di era di mana isu kekerasan seksual semakin terbuka, tetapi pada saat yang sama, kita justru menormalisasi bentuk-bentuk kecilnya. Kita marah pada kasus besar. Tapi diam pada hal-hal kecil yang menjadi pintunya. Padahal, tidak ada kekerasan besar yang lahir dari ruang kosong. Ia selalu berawal dari membiarkan pembiasaan-pembiasaan kecil bertumbuh.
Media sosial memang telah mengubah banyak hal. Ia membuka ruang bagi korban untuk bersuara. Ia menghadirkan solidaritas publik. Ia bahkan mampu menekan institusi untuk bertindak. Namun, viralitas memiliki satu kelemahan, ia cepat, bahkan terlalu cepat. Tangkas membuat marah. Aktif membuat ramai. Dan sering kali, tangkas terlupakan. Sementara perubahan membutuhkan sesuatu yang lebih lambat, yaitu konsistensi.
***
Maka, jika hukum memiliki keterbatasan, dan viralitas memiliki kelemahan, di mana kita harus memulai? Jawabannya mungkin tidak spektakuler. Justru sebaliknya, sangat sederhana.
Tidak ikut menormalisasi. Tidak tertawa saat orang melecehkan seseorang dilecehkan, meskipun bungkusannya humor. Tanpa diam saat melihat sesuatu yang jelas melampaui batas. Serta, tiada menganggap sensitif sebagai kelemahan.
Karena sering kali, niat pelaku tidak menentukan garis antara “candaan” dan “pelecehan”, melainkan oleh dampaknya pada korban. Dan, tawa tidak pernah bernegosiasi dengan dampak.
Di ujung semua ini, kita mungkin perlu kembali ke satu pertanyaan yang lebih personal. Jika itu terjadi pada orang terdekat kita, adik, anak, atau teman, apakah kita masih akan menyebutnya candaan? Atau justru kita akan marah?
Di situlah kita mengukur kejujuran kita. Karena sering kali, kita hanya serius ketika sesuatu terasa dekat. Padahal empati seharusnya tidak mengenal jarak.
Mungkin perubahan tidak akan datang dari satu undang-undang, satu viralitas, atau satu kemarahan publik. Ia akan datang dari hal-hal kecil yang terus berulang. Dari keberanian untuk tidak ikut tertawa. Sebab keputusan untuk tidak diam. Lantaran kesadaran bahwa apa yang kita anggap biasa, bisa jadi adalah luka bagi orang lain.
Dan jika suatu hari ruang-ruang kecil itu mulai berubah, grup chat menjadi lebih sadar, candaan menjadi lebih bijak, dan keberanian menggantikan keheningan. Maka kita tahu, perubahan itu benar-benar sedang terjadi.
Sampai saat itu tiba, mungkin yang bisa kita lakukan hanyalah satu, yaitu berhenti menganggapnya wajar. Karena yang paling berbahaya dari sebuah pelecehan bukan hanya tindakannya. Melainkan ketika ia tidak lagi terasa salah.














Tinggalkan Balasan