Aturan Membuat Tanda Tangan Elektronik sesuai Undang-Undang

Koleksi foto : Pribadi

Trend dokumen digital hari ini bukan lagi menjadi hal baru, menjawab tantangan tersebut, kita harus bisa mengetahui bagaimana peraturan dan cara membuat tanda tangan digital yang sah secara hukum. Mengapa penting? Alasan utamanya adalah tidak semua dokumen yang tersebar melalui aplikasi pesan singkat ataupun hasil unduhan melalui website, memiliki standard yang sah secara hukum maupun prosedur yang tepat. Serupa tapi tak sama.

Begitulah gambaran penyebaran dokumen kita saat ini.

Tanda tangan digital dapat diartikan sebagai skema matematis untuk membuktikan keabsahan suatu pesan atau dokumen digital. Untuk memverifikasinya, perlu tanda tangan digital sebagai kunci publik dari algoritma tersebut. Fungsi tanda tangan digital bukan sekedar untuk kepentingan perusahaan atau personal. Melainkan transaksi online atas pesertujuan persyaratan menggunakan tanda tangan digital.

Sebagai seorang pengguna internet, tentu kita harus bijak dalam menentukan keaslian suatu dokumen, terutama yang berhubungan dengan perjanjian, kebijakan, pengumuman, ataupun kesepakatan.

Jenis Tanda Tangan Digital

  • Pertama, Tanda Tangan Basah (wet-sign) merupakan tanda tangan di atas kertas dengan membubuhkannya secara langsung menggunakan alat tulis.
  • Kedua, Tanda Tangan Elektronik (e-sign) yang terdiri atas Informasi Elektronik, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya sebagai alat autentikasi dan verifikasi.

Berdasarkan definisi tersebut, sebenarnya tanda tangan digital tidak sama dengan scan digital. Keduanya memiliki konsep yang berbeda. Tidak semua dokumen digital harus memiliki tanda tangan asli (berbentuk scan) sebagai bukti keaslian dokumen.

Tanda Tangan Tersertifikasi

Perlu diketahui bahwa TTE terbagi menjadi dua, yakni Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah Tanda Tangan Elektronik yang menggunakan Sertifikat Elektronik dari jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo). Sedangkan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa PSrE Indonesia tersebut.

Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi merupakan tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun masih ada beberapa orang yang belum menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi. Sebagaimana fungsinya, TTE tersertifikasi sama seperti tanda tangan basah, yakni sebagai tanda persetujuan sebuah transaksi dan validasi dokumen.

Undang-Undang dan Peraturan Terkait Tanda Tangan Digital

  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016
  • PP No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • Peraturan Menteri Kominfo No. 11 tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Kriteria Tanda Tangan Digital yang Sah

Berdasarkan UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 11, terdapat beberapa poin sah-nya sebuah ttd digital diantaranya :

  1. Data Pembuatan hanya kepada Penanda Tangan
  2. Data Pembuatan hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan
  3. Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik dapat diketahui
  4. Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
  5. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya
  6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait

Memvalidasi Dokumen Menggunakan Peruri Verification

Proses verifikasi tanda tangan digital tanpa aplikasi bisa juga melalui laman https://verification.peruri.co.id/. Anda hanya perlu mengupload dokumen kemudian secara otomatis sistem akan menampilkan detail penandatangan dokumen.

Proses Pemalsuan Dokumen

Bagaimana teknik pemalsuan dokumen? Tentunya dengan mengedit isi dari dokumen menggunakan aplikasi pengolah dokumen seperti WPS Office, Adobe Reader, Libre Office, Foxit Phantom Reader, dll. Semudah itu.

Untuk itu, terdapat beberapa tips yang dapat anda lakukan untuk mengamankan dokumen digital yaitu :

  1. Pastikan melalukan penguncian edit dokumen.
  2. Menindih gambar tanda tangan dengan teks.
  3. Menyediakan barcode / url untuk memverifikasi keaslian dokumen.
  4. Membuat tanda tangan digital melalui platform penyedia laman tanda tangan digital.
  5. Membuat dan menyusun seluruh arsip dokumen pada satu lokasi yang sama.

Tanda tangan merupakan hal paling krusial yang melekat pada setiap pribadi. Olehkarena itu, menjaga privasi dan keamanan data digital menjadi poin penting, khususnya ketika berinteraksi melalui internet. Yuk cerdas berinternet!

Fitrah Izul Falaq, tenaga ahli IT UPT Pelatihan Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur

Yuk, ikuti lini masa Instagram captwapri untuk mendapatkan informasi terbaru lainnya!

Baca juga: