Balada Profesi Bendahara dari Masa ke Masa
Oleh Heru Indrabudi
Sejarah telah mencatat nama Nabi Yusuf Alaihissalam sebagai seorang Bendaharawan Negara yang terkenal dengan kejujuran dan akhlaknya. Karena kejujuran dan akhlaknya inilah menyebabkan Raja Mesir pada waktu itu, bahkan meminta Yusuf menjadi orang terdekatnya. Kemudian, singkat cerita Yusuf mengatakan kepada Raja Mesir agar menjadikan beliau sebagai seorang Bendaharawan Negara. Tujuan dari Yusuf sendiri cukup jelas, bahwa dengan jabatan atau gelar itu Yusuf bisa memberikan kontribusi besar terhadap kemaslahatan agama dan kehidupan manusia kala itu.
Ada kata yang sangat menarik perhatian saya, yaitu soal mengapa Yusuf begitu bersemangat menjadi Bendaharawan Negara. Ya, kata-kata itu keluar begitu saja dari mulut Yusuf yang merupakan bentuk pernyataan ketegasan bahwa Yusuf adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan. Luar biasa dan sangat berharganya Yusuf di mata Raja Mesir saat itu.
Dalam Al-Qur’an tertulis, Allah Subhanahu Wata’ala akan mengangkat derajat seorang hamba yang berilmu beberapa derajat. Allah SWT memang Maha Besar dengan segala kepunyaan dan rahasia-Nya atas apa apa yang ada di langit dan di bumi. Sejarah ini kemudian Allah SWT abadikan secara khusus dalam Al-Qur’an pada Surat Yusuf ayat 54-57.
Profesi Bendahara dalam sejarah bernegara
Entah kapan pastinya, di negara sedang berkembang, negara berkembang dan bahkan negara maju penggunaan istilah, sebutan, gelar, dan jabatan ini melekat pada seorang yang mampu mengemban dan memikul tugas sebagai Bendahara. Mesti bukan hal yang bisa menjadi sumber acuan. Menelisik sedikit sejarah yang ada, bahwa dimulai dari abad ke 19 yaitu antara tahun 1801 hingga 1900 pada masa masa kerajaan. Sebutan untuk orang yang mampu mengurusi hampir 90 persen urusan rumah tangga sebuah kerajaan itu dimulai.
Betul, jabatan itu setara dengan jabatan Mangkubumi dan Wajir kala itu. Jabatan Bendahara menempatkan seseorang yang mendudukinya, menjadi pejabat perbendaharaan dengan banyak sekali tugas dan tanggung jawab melekat padanya. Sebagian besar orang awam bisa jadi tidak mengetahui bahwa Wajir adalah seorang penasehat kerajaan yang berkedudukan tinggi, yang biasa ditemukan pada Sistem Monarki Islam. Sementara Mangkubumi adalah Perdana Menteri atau Bendahara pada kerajaan-kerajaan yang ada di tanah air.
Ada sisi positif yang mungkin bisa kita petik, bahwa pada abad ke 19 kala itu tugas dan fungsi Bendahara begitu kompleks sehingga seolah jabatan ini punya independensi yang harus dijaga. Terasa seolah tugas dan fungsi itu benar-benar dilakukan secara independen atau tanpa intervensi. Hal ini bukan tanpa alasan, oleh karena segala macam urusan mulai dari proses perencanaan hingga teknis penyelesaian dari sebuah kegiatan misalnya, murni hasil dari buah pikir dan ketangkasan seorang Bendahara kerajaan.
Sebuah analogi berkembang saat itu, mengisyaratkan bahwa kesempurnaan kesultanan dan atau kerajaan terletak pada kebijaksanaan bendaharanya. Terbentuklah sebuah persepsi di kalangan kesultanan dan atau kerajaan bahwa Bendahara adalah tulang punggung yang di pundaknya terdapat beban penilaian atas anggapan terhadap baik dan buruknya sebuah kerajaan.
Profesi Bendahara di Masa Kolonial
Pada masa penjajahan Belanda dan Inggris, bendahara kerajaan dan kesultanan dipaksa untuk mengabdi secara total seolah tak pernah ada ujungnya, hal ini adalah bentuk dari sistem feodal yang mereka terapkan. Kemudian, dari sinilah cikal bakal atau awal independensi dari jabatan Bendahara hilang. Independensi yang semula luar biasa, kini menjadi hal biasa. Atau dengan kata lain hanya simbolis yaitu bahwa terdapat hal yang dengan mudah untuk dicampuri dari tugas, fungsi dan wewenang sebagai Bendahara.
Terlepas dari benar atau tidaknya analogi dan persepsi di atas, penulis menaruh simpati dan hormat yang sebesar besarnya terhadap orang orang yang mendapatkan amanah sebagai seorang Bendahara.
Profesi Bendahara di Abad 21
Metamorfosis tugas dan fungsi dari profesi ini tentu saja punya dinamika yang terukur, bagaimana tidak, bahwa aturan negara untuk jabatan ini jelas sangat mengikat. Negara punya andil yang cukup besar untuk mengatur tugas pokok dan fungsi dari jabatan seorang Bendahara, lewat banyak sekali aturan negara yang mengaturnya.
Melalui komunikasi singkat dengan seorang bendahara negara, yang kebetulan bertugas dan berdinas di bawah naungan sebuah kementerian negara. Dia bertutur, bahwa tugas pokok dan fungsi bendahara bukan hanya pada menerima, mencatat, mengatur, menyimpan, mengeluarkan, melaporkan, serta mempertanggungjawabkan uang atau dana yang dikelola pada satuan kerja tempat dia bertugas, melainkan ada banyak sekali hal yang bisa dan harus dapat dilakukan oleh seorang dengan jabatan atau gelar bendahara.
Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa menjadi Bendaharawan Negara merupakan suatu alternatif pekerjaan yang bisa saja menjadi pilihan banyak orang. Tentu saja, buat orang orang yang punya wawasan, keberanian dan mampu menjaga amanah keuangan negara yang sangat besar tanggungjawabnya. Dengan bekal rasa keingintahuan inilah mengarahkan jemari tangan saya untuk mencari tahu lebih dalam tentang Profesi ini.
Kemudian, pada akhir pencarian saya. Benar saja, saya menemukan banyak sekali regulasi yang mengatur tentang tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Bendahara, sehingga dalam benak saya muncul sebuah pertanyaan besar. Mengapa di zaman sekarang ini begitu banyak orang yang mau, atau malah dengan sengaja mencalonkan diri sebagai Bendahara.
Ya, bendahara oh bendahara, profesi yang dijadikan oleh pemerintah sebagai tangan tangan kecil dalam proses pelaksanaan anggaran untuk mencapai target dari serapan anggaran yang telah ditentukan. Lewat keterangan yang didapat, melalui sebuah diskusi bersama beberapa bendahara, profesi ini bukanlah sebuah pilihan. Oleh karena, tanggung jawab pengelolaan keuangan negara punya resiko hukum yang jelas bisa memasukkan orang kedalam jeruji besi.
Di sisi lain sebenarnya, profesi ini menawarkan banyak sekali manfaat bagi para subjek pengemban tugas dan pelaksananya. Sebuah penafsiran yang mungkin bisa kita pegang sementara, bahwa ketika seorang bendahara diamanahkan sebuah jabatan berarti juga secara otomatis mendapatkan haknya berupa tunjangan dari jabatan yang sedang dipegangnya. Tidak hanya mendapatkan tunjangan, tetapi dari penilaian kinerja misalnya, jabatan bendahara merupakan salah satu faktor penilaian untuk keperluan promosi jabatan yaitu menjadi pejabat struktural.
Sekarang tinggal bagaimana kita, apakah kita menilai bahwa Profesi ini layak dijadikan pilihan atau bahkan tidak sama sekali.
Tinggalkan Balasan