Tidak Sekedar Petugas Pelabuhan

Seorang pencari kerja bermodal ijasah esema mencoba mendaftar menjadi buruh pelabuhan di salah satu pelabuhan besar di Indonesia. Tanpa pengalaman bahkan tanpa koneksi ia berjuang sekuat tenaga hingga berhasil diterima menjadi buruh saat itu. Bermodal ketekunan serta semangat, posisi demi posisi direngkuhnya hingga penghujung dinasnya menduduki jabatan bergengsi yang jarang didapatkan bagi kebanyakan karyawan pelabuhan lainnya.

Setahun sebelum pensiun, ia dikaryakan di sebuah obyek bisnis pelabuhan hingga dua tahun lebih lama dari batas usia pensiun normal. Setelah purna tugas, ia tetap bekerja meski secara keekonomian keluarga cukup. Ia berpindah dari satu perusahaan ke perusahaan, meski tidak jauh dari dunia pelabuhan. Hingga suatu saat, di awal 2021 kami dipertemukan kembali sebagai kompatriot perusahaan setipe dengan pelabuhan tempat saya bekerja di pinggiran Provinsi Jawa Timur.

Sepuluh tahun mengamati sepak terjangnya termasuk dua tahun menjadi asistennya bidang perencanaan operasi kapal tentu pengalaman menarik serta tidak mudah dilupakan. Pernyataan yang sering terlontar dari bibirnya, “Kuasai bongkar muat barang konvensional, maka lain-lainnya akan lebih mudah.” Pernyataan seperti itu sering diucapkannya saat mengajar di depan kelas sambil sesekali melirik ke asisten mengkode paparan slide saatnya bergeser, dan kebetulan saya pengemban asisten sorot diluar kedinasan.

Setelah membaca beberapa paragraf diatas, kalian tentu sependapat kalau mantan bos seorang ahli pelabuhan. Sejak awal bekerja hingga pensiun ia cukup konsisten menjalankan tugas kedinasan dengan baik hingga menduduki posisi penting di perusahaan. Bahkan, setelah purna pun tenaga dan fikirannya masih dipakai di berbagai perusahaan yang bergerak di bidang pelabuhan. Apakah posisi dan status seperti ini dapat disebut profesi? Mari, kita jabarkan pengamatan saya ini.

***

Secara umum pelabuhan adalah suatu daerah perairan yang terlindungi dari badai, ombak, arus, sehingga kapal dapat berputar, bersandar atau membuang sauh dan bongkar muat barang serta embarkasi/debarkasi penumpang. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapal, serta fasilitas penunjang lainnya. Ketentuan fungsi serta penyelenggaraan Pelabuhan di Indonesia bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah RI No. 69 Tahun 2001.

Bongkar Muat adalah suatu kegiatan pelayaran memuat atau membongkar suatu muatan dari dermaga, tongkang, truk ke dalam palka atau geladak kapal. Bongkar muat dilakukan menggunakan derek kapal atau darat, atau alat lainnya untuk memindahkan barang dari atau keatas kapal. Hal krusial dalam pengelolaan pelabuhan adalah kecepatan bongkar muat barang kapal, semakin cepat kapal bongkar muat semakin cepat kapal meninggalkan pelabuhan, sebaliknya semakin lambat kapal melakukan bongkar muat semakin lama kapal di pelabuhan.

Pelabuhan juga sebagai tempat berlabuh kapal, di luar hal-hal khusus kapal berlabuh berarti menunggu muatan yang tidak siap di pelabuhan. Idealnya, sebelum kapal tiba seluruh muatan yang akan dimuat ke kapal harus tersedia di pelabuhan, untuk itu seorang pekerja pelabuhan harus mampu menarik minat pemakai jasa pelabuhan agar bersedia mengirim barang-barangnya melalui pelabuhan, untuk itu dibutuhkan networking atau jaringan. Jejaring ini juga dibutuhkan terhadap siapa saja penerima barang di pelabuhan tujuan atau kota lainnya.

Daerah hinterland adalah daerah belakang suatu pelabuhan, dimana luasnya relatif dan tidak mengenal batas administratif suatu daerah, propinsi, atau batas suatu negara tergantung ada atau tidaknya pelabuhan yang berdekatan dengan daerah tersebut. Pelabuhan diharapkan mampu mengantisipasi pergerakan arus bongkar muat barang di wilayah hinterland-nya. Permasalahan pelayanan jaringan jalan dalam rangka distribusi barang dari pelabuhan ke hinterland atau sebaliknya terkadang menghambat proses/kinerja operasional pelabuhan.

***

Pelabuhan dapat merekrut pegawai dari luar perusahaan terutama untuk kebutuhan entry level. Perekrutan dari luar perusahaan dapat dilakukan apabila terdapat kondisi dimana kapasitas pegawai dari dalam tidak memadai atau tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Beberapa posisi perusahaan memerlukan keahlian tertentu yang bersifat mandatory, seperti pejabat struktural tertentu harus memiliki sertifikat kompetensi leadership, operator alat berat harus mempunyai lisensi izin operator, dst dst.

Pengalaman dan keluasan jaringan juga menjadi isu apabila akan merekrut dari luar. Jabatan tertentu, seperti manajer pemasaran dipandang mampu mendatangkan pasar. Mengalihdayakan ke pihak ketiga sekarang menjadi trend, selain mengalihkan risiko hubungan industrial, perusahaan juga dapat lebih fokus ke pekerjaan intinya. Hal yang perlu menjadi perhatian, memastikan perusahaan memiliki alur pekerjaan yang disahkan oleh asosiasi dan didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan yang menyebutkan jabatan-jabatan yang termasuk pekerjaan inti dan penunjang.

Belajar dari mantan buruh dengan ketekunan serta keuletan selama bekerja di pelabuhan menginspirasi kita semua. Hari-hari purna tugas bukan halangan berkarya meski tetap konsisten dengan keahlian serta kemahiran kepelabuhanan yang dimiliki. Pelabuhan semewah apapun, bongkar muat barang kapal secepat apapun, dukungan hinterland sekuat apapun, teknologi alat semodern apapun, tidak berarti apa-apa tanpa ada kapal datang untuk mengirim atau mengambil barang-barang dari atau ke pelabuhan.

Profesional pelabuhan dapat dijadikan profesi jika kita berhasil menjadi marketing yang mampu menghadirkan market berupa kapal dan barang ke pelabuhannya. Peduli customer terus di maintance secara terus-menerus meskipun mereka belum membutuhkan jasa kita. Panen raya ini akan datang dengan sendirinya tanpa disangka-sangka, dan biasanya selalu indah pada waktunya.

 

Wahyu Agung Prihartanto, Penulis dari Sidoarjo