Aku Melarat Karena Judi

Aku Melarat Karena Judi
Kontributor Foto : Penulis

Seorang anak kecil laki-laki berjalan malu-malu mendekati sebuah kotak mesin berdinding kaca transparan. Isi kotak itu berisi segala macam mainan yang membuat setiap anak tergiur untuk memilikinya. Serta, sebuah pencapit yang tergantung, siap untuk mencapit aneka hadiah menarik di dalam boks nya. Tunggu dulu.. mereka tidak bisa mendapatkan mainan sebelum 1 koin masuk kedalam mesin tersebut. Hmm.. berapa ya harga 1 koin itu? Tidak terlalu memberatkan untuk sebuah permainan.

Mereka harus berkali-kali membeli koin-koin itu agar alat pencapit tersebut dapat mengambil mainan yang mereka inginkan. Sementara, capit itu belum tentu bisa mengambil mainan itu dengan tepat. Permainan ini masih ada di taraf anak-anak, yang kerap sebuah tempat hiburan menyodorkan permainan sejenis ini. Rasa penasaran ini terus tumbuh di pikiran anak-anak, dan menggerakkannya untuk selalu menambah koin untuk obsesinya terhadap sebuah “hadiah”.

Hal ini, adalah contoh yang anak-anak mulai terbiasa, apabila tanpa arahan dan pengawasan dari orang tua, akan menjadi cikal bakal seorang anak mengembangkannya kepada hal yang negatif. Salah satunya yang membahayakan adalah ketika mereka tumbuh dewasa, mereka akan mempertaruhkan harta miliknya untuk memuaskan sensasi penasarannya dengan berjudi.

Berita yang sempat viral beberapa hari lalu,  seorang istri membakar suaminya yang telah menghabiskan uang belanja rumah tangga mereka untuk judi online. Demikian besarnya dampak  dari judi yang dapat merusak tatanan rumah tangga.

Saat ini perjudian sudah semakin marak, bahkan teknologi sudah mempermudah dengan cara online. Perjudian termasuk kategori tindak pidana karena mempertaruhkan harta untuk mendapatkan uang taruhan dengan mengadu nasib yang belum ada kepastiannya untuk menang.

Koordinator Humas Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) bapak Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa jumlah laporan transaksasi keuangan judi sebesar 32,1%, sedangkan korupsi hanya 7%, detiknews. Artinya, praktik perjudian seiring waktu makin meningkat dan meresahkan masyarakat. Hingga presiden Jokowi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online dari hulu ke hilir pada tanggal 14 Juni 2024, karena status judi sudah dalam taraf yang mengkhawatirkan.

Beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang kecanduan judi yaitu :

Ekonomi

Kondisi ekonomi yang tidak stabil, harga barang-barang pokok yang meningkat, sehingga banyak orang mencari jalan instan. Bermain judi menjadi solusi bagi mereka karena terus berharap kemenangan dari kekalahan sebelumnya, atau berharap mendapatkan kemenangan yang lebih besar lagi dari kemenangan sebelumnya.

Psikologis

Judi tidak selalu berangkat dari masyarakat yang kesulitan secara ekonomi, bagi yang sudah mampu secara ekonomi juga tidak luput dari perjudian. Kembali kepada karakter pribadi yang cenderung ingin melakukan berbagai cara untuk bisa terus menerus berjudi, atau disebut dengan Gambling Disorder, menurut dr. Fadli pada halodoc.  Kondisi ini sangat berbahaya, karena penderita bisa melakukan tindakan kejahatan agar keinginannya terpuaskan.

Lingkungan

Para pelaku perjudian kerap bermain di tempat umum atau membentuk kelompok-kelompok di tempat-tempat yang aman. Tindakan ini bisa mempengaruhi masyarakat sekelilingnya, yang awalnya tidak berminat, bisa tertarik karena melihat pembiaran kemaksiatan.

 

Sebaiknya semua elemen dalam masyarakat dan pemerintahan harus saling bahu membahu memberantas semua jenis perjudian. Pemerintah perlu juga menggandeng Dinas Pendidikan untuk melakukan pencegahan agar judi tidak merajalela. Karena melalui pendidikan yang optimal, bisa membentuk karakter baik bagi penerus bangsa.

Siapa sajakah yang berperan mencegah maraknya perjudian ?

  1. Dinas Pendidikan bisa memberikan materi berupa literasi kepada lembaga-lembaga pendidikan dan diturunkan melalui guru-guru kepada peserta didik tentang efek buruk akibat perjudian.
  2. Peran orang tua adalah kunci dalam menciptakan putra putrinya sebagai generasi penerus bangsa yang diharapkan. Memupuk mereka dengan pendidikan agama yang cukup agar terhindar dari pengaruh buruk perjudian. Serta menjauhi putra putri mereka dari lingkungan yang tercemar oleh perjudian.
  3. Tidak kalah pentingnya adalah, pejabat-pejabat setempat, yang dapat memberikan himbauan-himbauan kepada masyarakat tentang pencegahan perjudian didalam lingkup keluarga dan masyarakat.
  4. Pemuka agama menjadi bagian yang terpenting dalam mensyiarkan keburukan dari judi, baik melalui media online maupun daring kepada masyarakat.

Tidak ada seorangpun yang ingin kehidupannya dalam keluarga dan masyarakat menjadi rusak hanya karena sebuah sensasi rasa penasaran yang timbul dari pejudian. Hanya diri sendiri dan lingkungannya yang dapat melepaskan diri dari jeratan judi.