Ketika Seragam Kehilangan Nurani

Ketika Seragam Kehilangan Nurani
Kekerasan di Jalanan Malam (Ilustrasi by OpenAI)

Ketika Seragam Kehilangan Nurani. Darah kembali tumpah di tangan aparat. Seorang anak 14 tahun, Arianto Tawakal, meregang nyawa setelah helm menghantam kepalanya oleh anggota Brimob di Kota Tual. Aparat melempar tuduhan balap liar pada korban. Narasi pembenaran kembali mencuat. Seolah setiap nyawa yang hilang selalu punya alasan untuk “senyap”.

Ini bukan lagi soal satu oknum, melainkan tentang pola. Data dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat ratusan peristiwa kekerasan oleh aparat dalam satu tahun terakhir. Puluhan orang meninggal, dan angka-angka itu bukan statistik dingin. Di baliknya ada ibu yang kehilangan anak, ada keluarga yang menunggu keadilan yang tak pernah tiba.

Kita juga belum lupa pada Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob dalam demonstrasi di Jakarta. Kasusnya menguap dalam lorong etik internal. Proses pidana seperti berjalan di tempat. Seolah nyawa warga sipil hanya urusan disiplin administrasi.

Di sinilah persoalan sesungguhnya, impunitas. Ketika pelanggaran berulang tetapi sanksi tidak menimbulkan efek jera, maka sistem sedang memberi pesan bahwa kekerasan masih bisa bernegosiasi. Dalam situasi seperti ini, kepercayaan publik tergerus bukan oleh propaganda, tetapi oleh pengalaman nyata.

Sebagai bangsa yang pernah menuntut reformasi 1998, kita sepakat bahwa aparat keamanan harus tunduk pada supremasi sipil dan hukum. Pajak rakyat menjadi sumber gaji polisi. Dan, mandatnya jelas, melindungi, mengayomi, dan melayani. Bukan menghukum di tempat, apalagi menghakimi di jalanan.

Agenda reformasi kepolisian tidak bisa lagi kosmetik. Kita perlu mengevaluasi serius penataan fungsi Brimob dalam pengamanan sipil. Urgen penguatan pengawasan eksternal, dan bukan sekadar simbolik. Tanpa mekanisme kontrol independen yang punya taring, kultur kekerasan akan terus berulang dengan wajah berbeda.

Yang paling menyedihkan, setiap kali nyawa melayang, kita hanya terhenyak sebentar. Kemudian lupa, lalu menunggu korban berikutnya. Negara yang sehat tidak boleh membiarkan ketakutan terhadap aparat mendahului penghormatan. Karena rasa takut tidak pernah melahirkan kepercayaan. Ia hanya menanam luka yang turun-menurun dari generasi ke generasi.

Jika seragam kehilangan nurani, maka yang tersisa hanyalah kekuasaan tanpa kendali. Dan kekuasaan tanpa kendali selalu berujung pada tragedi.

Masalahnya tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Setiap kekerasan aparat selalu memiliki dua lapisan, tindakan individual dan struktur yang memungkinkan tindakan itu terjadi. Kita terlalu sering berhenti pada frasa “oknum”, seolah kata itu cukup untuk menenangkan kegelisahan publik. Padahal, jika kekerasan berulang dengan pola yang sama, maka yang bermasalah bukan lagi individu, melainkan kultur dan sistem pengawasannya.

Dalam teori penegakan hukum modern, aparat memang memiliki diskresi. Tetapi diskresi tanpa akuntabilitas berubah menjadi kesewenang-wenangan. Aparat memiliki kewenangan untuk mencegah kejahatan, bukan menciptakan tragedi. Ketika pemukulan pada seorang anak hingga kehilangan nyawa, sebenarnya kita tidak sedang membicarakan prosedur pengamanan. Tetapi, sejujurnya kita sedang menyaksikan kegagalan etika profesi.

Lebih jauh, dalih menjaga ketertiban sering kali membenarkan “kekerasan aparat”. Di sinilah kita perlu berhati-hati. Ketertiban tidak boleh memunculkan rasa takut. Negara hukum berdiri di atas asas proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Jika ancaman yang datang termasuk kategori pelanggaran ringan seperti balap liar, maka responsnya pun harus proporsional. Dengan begitu, menghilangkan nyawa jelas bukan jawaban.

Gaung Reformasi Polri sejak 1998 sejatinya bertujuan memisahkan polisi dari watak militeristik. Yaitu, menempatkan polisi sebagai aparat sipil yang mengedepankan pendekatan persuasif dan pelayanan publik. Namun dalam praktik, jejak pendekatan koersif masih kerap terlihat, terutama dalam penanganan massa atau pelanggaran di ruang publik. Ketika Brimob dengan desain situasi berisiko tinggi turun dalam konteks sipil tanpa pengawasan ketat, maka potensi eskalasi kekerasan semakin besar.

Di sisi lain, mekanisme pengawasan eksternal belum memiliki kekuatan memadai. Rekomendasi sering kali berhenti sebagai dokumen administratif. Tanpa kewenangan investigatif dan sanksi yang mengikat, pengawasan hanya menjadi formalitas. Padahal, dalam demokrasi, kontrol terhadap aparat bersenjata adalah prinsip fundamental. Tidak ada kekuasaan yang boleh berdiri tanpa koreksi.

Lebih dari sekadar reformasi kelembagaan, kepolisian membutuhkan pembenahan kultur. Pendidikan etika, penghormatan hak asasi, dan mekanisme evaluasi berbasis transparansi harus menjadi fondasi. Aparat perlu tahu bahwa profesionalisme bukan ancaman bagi wibawa institusi, justru itulah sumber legitimasi sejati.

Kepercayaan publik adalah modal sosial yang mahal. Ia tidak bisa dibangun lewat slogan atau kampanye citra. Ia lahir dari konsistensi tindakan. Setiap kali ada nyawa yang hilang tanpa keadilan, kepercayaan itu terkikis sedikit demi sedikit. Jika negara ingin dihormati, maka ia harus terlebih dahulu menunjukkan bahwa ia mampu mengendalikan aparatnya sendiri. Tanpa itu, demokrasi hanya menjadi prosedur, bukan perlindungan nyata bagi warganya. Dan, setiap tragedi yang kita abaikan hari ini, berpotensi menjadi luka kolektif yang kita wariskan kepada anak-anak esok hari.