4 Hal Larangan di Lingkungan Bandar Udara

Empat Hal yang tidak boleh dilakukan di sekitar Bandar Udara
Foto Koleksi Pribadi

Saya terkejut setelah membaca berita dari detiknews.com pada hari Jumat, 07 Juli 2023 bahwa terdapat serangan laser ke pesawat yang sedang mengudara. Penyorotan sinar laser ke pesawat terjadi lebih dari satu kali. Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis, 06 Juli 2023 sekitar pukul 18.30 WIB dalam penerbangan dari Denpasar ke Jakarta. Di sekitar Kawasan Marunda atau Cilincing Jakarta Utara. Sorotan laser sangat berbahaya karena akan mengganggu mata kita.

Sebenarnya banyak kasus seperti itu. Sebuah pengalaman ketika saya jalan ke sisi dekat airside di Bandara, saya melihat balon terbang yang agak rendah dan dalam hati saya berkata “siapa yang main balon di dekat sini ya ?” karena hal itu sangat dilarang sekali di kawasan area bandar udara. Untungnya balon tersebut langsung pecah kena pagar duri.

Atas berita dan pengalaman itu, saya teringat suatu Undang – Undang Nomor 1 tahun 2009 perihal penerbangan. Undang – undang itu merupakan aturan terkait Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan atau di singkat KKOP. KKOP merupakan area tanah atau perairan dengan ruang udara di sekitar Bandar Udara untuk kegiatan penerbangan yang berjarak 15 (lima belas) kilomaeter bebas dari semua hambatan.

Supaya keselamatan dan keamanan penerbangan sekaligus melindungi masyarakat di sekitar area Bandar Udara dari bahayanya kecelakan pesawat terbang, maka masyarakat yang rumahnya dekat area KKOP untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.

Ada 4 (empat) hal yang dilarang aktivitas di area KKOP. Apa saja itu ? Berikut ulasannya:

Pertama, larangan bermain atau melepas balon udara di sekitar Bandar udara. Apabila kita melepas balon dan tersangkut di mesin pesawat waktu akan mendarat, maka hal tersebut dapat mengakibatkan kerusakan pada mesinnya. Balon udara juga dapat menutupi sensor utama pada pesawat yang mana berfungsi mengukur ketinggian dan kecepatan. Balon udara juga dapat menutupi depan pesawat dan menghalangi pandangan pilot.

Kedua, tidak boleh mengoperasikan kamera drone atau pesawat tanpa awak. Contoh, kita bermain drone di sekitar bandar udara, lalu tiba – tiba drone baterainya habis dan terjatuh di sekitar runway, atau drone tersebut dekat dengan pesawat yang akan mendarat. Hal itu sangat mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan. Kecuali kalau sudah mendapat izin dari otoritas bandara setempat untuk menggunakannya sesuai aturan yang berlaku.

Ketiga, yang sering terjadi di setiap bandar udara bermain layang-layang. Anak-anak yang bermain layang-layang yang tidak tahu tempat dan dekat sekali dengan bandar udara, sangat membahayakan penerbangan. Apabila layang-layang terhisap di mesin pesawat, maka mesin tersebut bisa mati dan bila tersangkut di sirip pesawat, maka dapat terjadi gangguan pada kemudi pesawat. Oleh karenanya, pada para orang tua atau warga sekitar untuk memberikan pemahaman dan edukasi agar tidak bermain layang-layang di sekitar bandar udara.

Keempat, menembakkan cahaya laser ke langit. Banyak beberapa masyarakat yang belum tahu betapa bahayanya menembakkan cahaya kalau kena pesawat terbang. Cahaya laser di saat ketinggian agak rendah dapat menyebabkan gangguan penglihatan pada pilot. Apalagi pada waktu genting sebuah penerbangan, seperti akan mendarat atau tinggal landas. Sinar laser baik yang terlihat maupun tidak terlihat, dapat menyebabkan kerusakan mata pada pilot.

Apabila keempat aturan itu dilanggar, maka pihak otoritas bandara atau pengelola bandara akan memproses sesuai hukum yang berlaku sesuai Undang – undang Nomor 1 tahun 2009. Hukumannya berupa pidana paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah). Banyak sekali kan. Oleh karenanga demi keselamatan dan keamanan penerbangan, marilah kita patuhi aturan tersebut dengan tertib.

Yuk, bagikan tulisan ini kepada teman – temanmu agar makin banyak orang yang memahami peraturan di KKOP Bandar Udara. Terima kasih.