Mantan “Invesment Banker” mendedikasikan artikel ini untuk Pemerintah & Masyarakat Bali
Family Office adalah entitas / lembaga swasta yang menangani manajemen investasi dan wealth management. Investasi ini bersumber dari keluarga UNHW (ultra high net worth individuals) dengan rata2 kekayaaan > USD 100juta dalam bentuk “investable assets”. Lembaga ini bertujuan memfasilitasi “wealth transfer” lintas generasi, dan juga mengembangkan “return” dari investasi keluarga tersebut.
Family Office bisa menginvestasikan investable assets mereka dalam bentuk: private equity, venture capital, hedge funds, dan properties. Instrumen investasi yang paling populer tersebut adalah Family Office, yang berbentuk “paper” assets, dan cenderung berjangka waktu yang pendek atau “short tenor” (Berkisar 3 -5 tahun).
Kenapa banyak orang Indonesia membentuk Family Office di Singapura?
- Insentif Pajak dari penghasilan coupons / bunga dari obligasi dan “capital gains” dari realisasi keuntungan investasi, termasuk Tax Treaties di tax jurisdictions yang lain;
- Kepastian hukum dan penegakan hukum yang berdasarkan “common law”, yaitu British common law (hukum Indonesia berdasarkan “civil law” yang sama dengan kontinental Eropa seperti Belanda”);
- Pengakuan dan kepastian hukum untuk lembagan berbentuk “trust funds” untuk fasilitasi pembagian dan pemisahan harta;
- Tersedia nya instrumen investasi yang lebih luas dan tanpa harus memiliki “underlying” eksposur ekonomi, contohnya: kontrak NDF (Non Deliverable Forward) untuk Rupiah, sedangkan di Indonesia, sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, harus ada underlying eksposur ekonomi dan penyelesaian transaksi harus dalam bentuk “full funds flows” (Jual dan beli harus di selesaikan dengan dana sesuai notional transaksi).
Alternatif Sumber Pendanaan Jangka Panjang untuk Infrastruktur Bali
Untuk pemenuhan sumber pendanaan infrastruktur di Bali, dengan instrumen investasi yang tersedia sekarang, dapat melalui:
- Penerbitan obligasi jangka panjang, tenor waktu: 7 smp 10 tahun
- Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) sesuai peraturan OJK
- KIK – EBA (Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Asset): ini bisa dipakai setelah asset infrastruktur nya udah menghasilkan cashflows
Investasi di atas bisa di lakukan oleh Family Office secara langsung / direct atau melalui Manajer Investasi (MI).
Jadi pemerintah Bali harus memilih investasi jangka panjang dari Family Office, sehingga perlu nya ada “lock-up period” investasi tersebut minimum 7-10 tahun dan bukan jangka pendek/menengah, sebelum memberikan insentif fiskal atau non fiskal, seperti insentif Tax Amnesty yang mengharuskan “lock-up” period selama 3 tahun.
Tinggalkan Balasan