Daulat Rakyat Bukan Titipan

Daulat Rakyat Bukan Titipan
Ilustrasi oleh OpenAI

Krisis kepercayaan terhadap demokrasi yang terjadi di banyak negara saat ini sebenarnya menghidupkan kembali pertanyaan lama yang pernah diajukan oleh Jean-Jacques Rousseau. Jika kedaulatan memang berada di tangan rakyat, maka para wakil politik sesungguhnya bukanlah pemilik kekuasaan, melainkan hanya pelaksana mandat dari kehendak umum rakyat.

Konstitusi Indonesia memulai bangunan demokrasi dengan sebuah pernyataan yang sederhana tetapi sangat mendasar, yaitu “kedaulatan berada di tangan rakyat”. Kalimat itu tampak singkat, tetapi ia memuat gagasan besar tentang siapa sebenarnya pemilik negara.

Dalam tradisi filsafat politik modern, kedaulatan rakyat bukan sekadar slogan demokrasi. Ia adalah prinsip yang lahir dari pergulatan panjang manusia melawan kekuasaan absolut raja dan elite. Para pemikir seperti Jean-Jacques Rousseau menegaskan bahwa kedaulatan tidak pernah berada pada penguasa, melainkan pada rakyat sebagai sumber legitimasi politik.

Bagi Rousseau, kedaulatan bahkan memiliki sifat yang sangat khas, kita tidak dapat memindahkannya ataupun mewakilkannya. Ia melekat pada rakyat sebagai keseluruhan. Di sinilah muncul sebuah pertanyaan yang menarik dalam praktik demokrasi modern. Jika kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat, bagaimana mungkin lembaga politik/parlemen dapat mewakilinya?

Demokrasi modern memang mengenal sistem perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk di lembaga legislatif. Namun secara konseptual, para anggota parlemen tidak mewakili kedaulatan itu sendiri. Yang mereka wakili adalah “kepentingan rakyat. Perbedaan ini mungkin tampak kecil, tetapi sebenarnya sangat mendasar.

Kedaulatan adalah sumber kekuasaan. Ia adalah hak primer rakyat untuk menentukan arah negara. Sementara representasi politik hanyalah mekanisme praktis untuk mengelola pemerintahan dalam masyarakat yang besar dan kompleks. Dengan kata lain, wakil rakyat tidak pernah memegang kedaulatan. Mereka hanya menjalankan mandat dari pemilik kedaulatan itu sendiri, yaitu rakyat.

Karena itu, rakyat tidak pernah berhenti menjadi pemilik negara hanya karena telah memilih wakilnya dalam pemilu. Kedaulatan rakyat tidak bekerja secara periodik setiap lima tahun. Ia bersifat terus-menerus, hidup dalam kesadaran politik warga negara setiap saat. Dalam pengertian ini, demokrasi bukan sekadar prosedur elektoral. Ia adalah hubungan kepercayaan antara rakyat sebagai pemilik kekuasaan dan para wakil yang menerima mandat untuk mengelolanya.

Ketika kita memahami hubungan ini secara keliru, demokrasi dapat dengan mudah bergeser. Wakil rakyat dapat merasa seolah-olah memegang kekuasaan atas rakyat, bukan berasal dari mereka. Padahal dalam logika kedaulatan rakyat, kekuasaan politik selalu bergerak dari bawah ke atas, dan bukan sebaliknya.

Karena itu, mengingat kembali makna kedaulatan rakyat bukan sekadar latihan intelektual. Ia adalah cara untuk menjaga agar demokrasi tidak kehilangan fondasi moralnya. Sebab dalam negara demokratis, sesungguhnya para penguasa tidak pernah memiliki kekuasaan politik yang sebenarnya. Rakyat berbaik hati meminjamkannya. Dan, seperti semua pinjaman, rakyat setiap saat dapat memintanya kembali.

Pemahaman ini penting karena dalam praktik politik sehari-hari sering muncul kecenderungan yang halus tetapi berbahaya. Kekuasaan yang berasal dari rakyat perlahan dipersepsikan sebagai milik para pemegang jabatan. Bahasa politik sering kali tanpa sadar memperlihatkan kecenderungan itu. Para wakil rakyat kerap berbicara seolah-olah mereka adalah perwujudan dari kedaulatan rakyat itu sendiri. Padahal secara filosofis, kedudukan mereka jauh lebih sederhana, mereka adalah pengelola mandat, bukan pemilik kekuasaan.

Demokrasi perwakilan lahir bukan untuk menggantikan kedaulatan rakyat, tetapi untuk memfasilitasi pelaksanaannya. Dalam masyarakat modern yang besar dan kompleks, tidak mungkin seluruh warga negara berkumpul setiap hari untuk mengambil keputusan politik secara langsung. Karena itulah perlunya mekanisme perwakilan.

Namun mekanisme itu tidak bermaksud memindahkan pusat kedaulatan. Dalam kerangka ini, pemilu bukanlah momen ketika rakyat menyerahkan kedaulatannya kepada para wakilnya. Pemilu adalah cara rakyat memilih wakilnya untuk menjalankan mandat publik dalam jangka waktu tertentu. Kedaulatan tetap berada pada tempat asalnya.

Rakyat tetap menjadi pemilik negara bahkan setelah penutupan kotak suara serta pengumuman hasil pemilu. Mereka tidak berubah menjadi penonton yang hanya menunggu lima tahun berikutnya untuk berbicara kembali. Justru dalam demokrasi yang sehat, kedaulatan rakyat terus hadir dalam berbagai bentuk. Berbentuk kritik publik, ekspresi kebebasan berpendapat, format partisipasi warga, dan wadah pengawasan terhadap kekuasaan.

Di titik inilah demokrasi menemukan makna etisnya. Para wakil rakyat seharusnya memahami bahwa jabatan yang mereka pegang bukanlah simbol kedaulatan, melainkan tanda kepercayaan. Kepercayaan itu bersumber dari rakyat dan hanya dapat bertahan selama mereka tetap setia pada kepentingan rakyat. Begitu melupakan hubungan, demokrasi akan kehilangan keseimbangannya. Kekuasaan dapat berubah menjadi sesuatu yang terasa jauh dari rakyat, bahkan seolah-olah berdiri di atas mereka.

Padahal dalam negara demokratis, tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada rakyat itu sendiri. Kesadaran ini penting untuk terus diingat, bukan hanya oleh para pejabat publik, tetapi juga oleh warga negara. Sebab kedaulatan rakyat bukan hanya prinsip konstitusi. Ia adalah kesadaran kolektif tentang siapa yang sebenarnya menjadi pemilik negara.

Demokrasi pada akhirnya bukan hanya tentang lembaga, prosedur, atau jabatan politik. Ia adalah pengingat bahwa setiap warga negara membawa sebagian dari kedaulatan itu di dalam dirinya. Kedaulatan tidak tinggal di gedung parlemen, tidak pula berdiam di kantor pemerintahan. Ia hidup dalam kesadaran warga yang memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari rakyat.

Selama kesadaran itu tetap terjaga, kedaulatan rakyat tidak akan pernah benar-benar hilang. Ia selalu kembali ke tempat yang sama, pada manusia biasa yang setiap hari menjalani hidupnya sebagai warga negara. Meskipun diam-diam memegang sesuatu yang paling mendasar dalam demokrasi, yaitu hak untuk menentukan arah negaranya sendiri.