Paradoks Tuduhan Dokumen Akademik Palsu

Paradoks Tuduhan Dokumen Akademik Palsu
Imajinasi (Sumber Foto Pixabay)

Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat kembali mendapat suguhan isu klasik yang kerap muncul menjelang kontestasi politik atau konflik kekuasaan. Isu tersebut berupa tudingan penggunaan ijazah palsu oleh sosok publik. Laporan demi laporan mengunjungi aparat penegak hukum, sementara ruang digital ramai oleh perdebatan dan opini. Namun, sebagai warga biasa yang tidak memiliki latar belakang hukum, saya menemukan keganjilan mendasar dalam kasus-kasus semacam ini. Yaitu, berupa laporan tuduhan ijazah palsu oleh tokoh publik tanpa adanya dokumen ijazah asli sebagai rujukan pembanding.

Ini menimbulkan pertanyaan logis yang sangat mendasar. Bagaimana bisa seseorang melaporkan beberapa orang atas penghinaan penggunaan ijazah palsu, sementara orang tersebut belum pernah menunjukkan ijazah aslinya? Bukankah tuduhan semacam itu semestinya tidak perlu terjadi, dan orang tersebut tinggal menunjukkan ijazah aslinya ke publik?

Dalam keseharian, kita tentu paham bahwa otentikasi suatu benda, seperti uang, sertifikat, atau dokumen legal lainnya, pembuktiannya dengan membandingkan pada sumber resmi. Tanpa mengetahui seperti apa bentuk aslinya, kita tidak bisa menyatakan sesuatu sebagai tiruan. Logika sederhana ini juga seharusnya berlaku pada ijazah, sebuah dokumen yang penilaian keabsahannya dari institusi pendidikan yang menerbitkannya.

Karena itu, ketika muncul keraguan terhadap validitas suatu ijazah, langkah yang masuk akal adalah mengkonfirmasi langsung ke universitas atau sekolah yang bersangkutan. Lembaga tersebut memiliki data dan wewenang untuk menjelaskan apakah seseorang benar pernah terdaftar, mengikuti proses pendidikan, dan lulus secara sah. Anehnya, dalam beberapa kasus yang mencuat, proses ini justru terlewati. Tuduhan langsung ke publik atau masuk ke ranah hukum tanpa pemeriksaan terlebih dahulu kepada pihak kampus. Bahkan lebih membingungkan lagi, pihak kampus seolah menghalangi proses pembuktiannya. Dan, pihak terlapor atas tuduhan pencemaran nama baik tadi, tidak pernah melihat keabsahan dokumen tersebut.

Kondisi ini bukan hanya memperlihatkan kelemahan logika, tapi juga membuka ruang penyalahgunaan hukum. Tuduhan palsu terhadap dokumen penting tokoh publik, seperti ijazah, berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi generasi berikutnya. Apalagi dalam sistem hukum yang menjunjung prinsip praduga tak bersalah, setiap tuduhan harus berlandaskan bukti yang kuat. Jika tidak, kita justru sedang membuka celah bagi fitnah yang seolah-olah sebagai upaya penegakan hukum.

Sebagai warga negara, kita harus lebih kritis dalam menyikapi fenomena ini. Tidak semua hal yang riuh di media sosial, selalu mengandung kebenaran. Tidak semua laporan ke aparat hukum otomatis memiliki dasar yang sah. Aparat tentu akan menindaklanjuti setiap laporan. Namun, sebagai masyarakat juga harus sadar bahwa laporan adalah permulaan proses hukum, bukan akhir dari kebenaran. Terlebih lagi jika laporan itu hanya bersumber dari kesan visual terhadap dokumen, tanpa dukungan data atau konfirmasi institusi yang kompeten.

Dalam kasus ijazah, satu-satunya pihak yang berhak menentukan keaslian adalah lembaga pendidikan yang mengeluarkannya. Tanpa keterlibatan institusi tersebut, tuduhan hanya akan menjadi opini sepihak yang nuansa kepentingan politiknya sangat dominan. Bahkan, bisa saja ini adalah bentuk persekusi atau kriminalisasi yang bungkusannya melalui narasi hukum, sehingga merusak kepercayaan publik terhadap proses keadilan.

Kita tentu tak ingin hidup dalam masyarakat yang mudah menghakimi tanpa dasar. Kita juga tidak ingin menjadikan hukum untuk menjatuhkan orang lain secara licik dan manipulatif. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk kembali menjunjung asas rasionalitas dan kehati-hatian dalam menilai suatu isu. Apalagi jika menyangkut tuduhan serius seperti penggunaan dokumen akademik palsu. Pemeriksaan yang sah harus melibatkan lembaga yang berwenang secara terbuka, dan berdasarkan data, bukan asumsi.

Sebagai warga biasa, saya tidak berpihak kepada siapa pun dalam persoalan ini. Yang ingin saya sampaikan hanyalah keprihatinan terhadap menurunnya standar nalar dan keadilan publik. Tuduhan bukanlah kebenaran. Dan kebenaran tidak bisa muncul dari dugaan atau tekanan opini, melainkan dari proses pembuktian yang jujur dan bertanggung jawab. Sebelum kita menghakimi, sebaiknya kita bertanya terlebih dahulu, sudahkah ada data asli yang terverifikasi?

Sebagai penutup, perlu penyadaran pada elemen masyarakat, mulai warga sipil, media, hingga penegak hukum. Mereka penting membiasakan diri menghindari jebakan tuduhan yang tak mendasarkan pada bukti kuat. Dugaan pemalsuan ijazah tanpa adanya dokumen asli sebagai pembanding merupakan contoh nyata bagaimana nalar dapat bias oleh opini dan dugaan. Kita perlu menyadari bahwa pemastian validitas dokumen akademik oleh institusi resmi yang berwenang. Dan, bukan oleh penilaian subyektif publik maupun tekanan massa.

Menjunjung prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah adalah fondasi utama dalam menjaga keadilan dalam sistem hukum yang sehat. Ketika tuduhan terlontar tanpa bukti yang kredibel, terlebih mengabaikan klarifikasi dari pihak kampus, maka yang terjadi bukan proses hukum yang adil. Karenanya, hal tersebut berpotensi mencoreng nama baik secara sewenang-wenang.

Oleh sebab itu, marilah kita kembali berpijak pada logika dan nalar yang sehat, serta menolak segala bentuk penyalahgunaan hukum. Dalam tatanan hukum yang benar, kebenaran tak bisa bersandar pada asumsi. Kita, sebagai bagian dari masyarakat, memiliki tanggung jawab etis untuk memastikan bahwa sebelum laporan ke penegak hukum, maka sebagai tokoh publik, sudahkah mengedepankan keterbukaan informasi publik?