Idulfitri baru saja berlalu. Kita saling bermaafan, merapikan kembali hubungan yang mungkin sempat renggang, dan menata ulang niat untuk menjadi lebih baik. Namun di tengah suasana Syawal yang hangat itu, negara justru melangkah dengan wajah yang dingin. Yaitu, melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial.
Sekilas, kebijakan ini terasa seperti pelukan protektif. Negara hadir, seolah berkata, “Biarkan kami menjaga anak-anakmu dari dunia digital yang liar.” Memasukkan platform seperti TikTok, Instagram, YouTube, hingga Facebook ke dalam daftar ruang yang berisiko tinggi. Meminta anak-anak untuk menjauh, seolah bahaya bisa selesai hanya dengan larangan.
Niatnya mulia. Tidak ada yang ingin anak-anak tumbuh dalam ekosistem digital yang toksik, penuh distraksi, dan rentan terhadap eksploitasi. Kita semua sepakat pada titik itu. Namun persoalannya bukan pada niat, melainkan pada arah. Kita jarang membicarakan kebijakan yang menyimpan sebuah risiko. Ketika negara terlalu jauh mengambil peran, keluarga justru perlahan mundur dari tanggung jawab utamanya.
Larangan ini menciptakan apa yang bisa disebut sebagai ilusi perlindungan. Ia memberi kesan bahwa ruang digital telah “diamankan”, bahwa anak-anak kini berada dalam pagar kebijakan yang kokoh. Padahal, dalam kenyataannya, pagar itu masih berlubang di banyak sisi.
Salah satu celah paling nyata adalah ketiadaan sistem verifikasi usia yang benar-benar kuat dan seragam. Tanpa mekanisme yang jelas, hampir pasti kita akan menyiasati pembatasan ini. Anak-anak hari ini tidak hidup dalam dunia yang sederhana. Mereka tumbuh dalam lanskap digital yang kompleks, adaptif, dan penuh celah. Mengganti tanggal lahir, membuat akun baru, atau meminjam identitas bukanlah hal yang sulit. Di titik ini, larangan berubah menjadi sekadar simbol.
Lebih jauh lagi, simbol ini membawa dampak psikologis yang halus namun signifikan. Ketika negara hadir dengan regulasi yang tegas, sebagian orang tua merasa bahwa perannya telah diambil alih. Ada kecenderungan untuk berpikir, “Sudah ada aturan, berarti sudah aman.” Di sinilah persoalan menjadi lebih dalam.
Pengasuhan tidak pernah bisa di-outsourcing. Tidak kepada sekolah, tidak kepada teknologi, dan tidak pula kepada negara. Ketika regulasi menerima perlindungan anak dari orang tua, maka yang hilang bukan sekadar kontrol, tetapi juga keterlibatan. Padahal, dalam dunia digital, keterlibatan adalah segalanya.
Banyak orang tua hari ini berada dalam posisi yang tidak mudah. Mereka membesarkan anak-anak yang hidup di dunia yang jauh berbeda dari masa kecil mereka sendiri. Platform digital berkembang lebih cepat daripada kemampuan sebagian orang tua untuk memahaminya. Dalam situasi ini, larangan dari negara bisa terasa seperti solusi instan, atau sekedar jalan pintas untuk menutup kegelisahan. Namun jalan pintas sering kali membawa kita ke tempat yang salah.
Alih-alih membangun dialog, larangan justru berpotensi menciptakan jarak. Anak-anak tidak berhenti penasaran hanya karena larangan. Mereka justru akan mencari cara lain, lebih diam, tersembunyi, dan sulit pengawasan. Orang tua yang merasa “sudah cukup” dengan adanya aturan, perlahan kehilangan kesempatan untuk memahami dunia anaknya. Di sinilah kita melihat pergeseran yang mengkhawatirkan, dari pengasuhan aktif menjadi pasif.
Negara bekerja dengan logika kontrol. Ia menetapkan batas, membuat aturan, dan memberi sanksi. Namun keluarga seharusnya bekerja dengan logika yang berbeda, membangun kesadaran, menanamkan nilai, dan mendampingi proses. Perbedaan ini sangat mendasar, kontrol bisa terpatahkan, sedangkan tanaman kesadaran, akan bertahan.
Ketika membatasi ruang gerak anak, tanpa memahamkan, maka yang terjadi adalah kepatuhan semu. Mereka terlihat patuh di permukaan, tetapi rapuh di dalam. Sebaliknya, ketika membekali anak melalui literasi digital yang kuat, kemampuan untuk memilah informasi, memahami risiko, dan mengelola diri. Maka, mereka akan mampu menjaga dirinya sendiri, bahkan tanpa pengawasan.
Di sinilah kita bisa belajar dari pendekatan negara seperti Finland. Mereka tidak sekadar melarang, tetapi membangun fondasi literasi digital sejak dini. Mengajak anak-anak untuk memahami, bukan sekadar menjauhi. Peran orang tua terlibat, bukan menggantikannya.
Hasilnya bukan generasi yang “terlindungi oleh aturan”, tetapi generasi yang “mampu melindungi dirinya sendiri”. Pertanyaan besarnya kemudian semakin jelas. Apakah kita ingin anak-anak yang patuh karena takut, atau anak-anak yang bijak karena paham?
Kebijakan pelarangan media sosial ini mungkin lahir dari kegelisahan para orang tua. Yaitu, adanya kekhawatiran masa depan anak-anak di tengah derasnya arus digital. Namun kegelisahan tidak selalu melahirkan solusi yang tepat. Terkadang, ia justru mendorong kita pada respons yang terburu-buru, reaktif, bukan reflektif. Dan, ketika kebijakan lahir dari reaksi, ia sering kali kehilangan kedalaman.
Mumpung masih dalam suasana Syawal, mengajak kita untuk saling memaafkan. Kita memaafkan kesalahan, memahami kekurangan, dan membuka ruang untuk perbaikan. Dalam konteks kebijakan ini, mungkin kita juga bisa memaafkan niat baik negara. Namun memaafkan bukan berarti berhenti mengkritisi.
Karena dalam urusan masa depan anak-anak, kita tidak bisa puas dengan niat baik semata. Kita membutuhkan kebijakan yang tidak hanya terlihat melindungi, tetapi benar-benar bekerja. Kebijaksanaan yang tidak hanya membatasi akses, tetapi juga memperkuat kapasitas. Policy yang tidak mengambil alih peran keluarga, tetapi justru memperkuatnya.
Pada akhirnya, pertaruhan terbesar dari kebijakan ini bukan pada berhasil atau tidaknya penerapan larangan, tetapi pada bagaimana kita sebagai masyarakat meresponsnya. Apakah kita akan menyerahkan pengasuhan kepada negara? Ataukah kita justru menjadikannya pengingat bahwa peran itu tak tergantikan?
Karena jika negara mulai mengambil alih, dan keluarga perlahan memilih mundur, maka yang kita hadapi bukan sekadar masalah kebijakan. Melainkan krisis pengasuhan di era digital. Dan itu, jauh lebih berbahaya daripada media sosial itu sendiri.














Tinggalkan Balasan