Negara Melabeli Kritik, Demokrasi Tercekik

Negara Melabeli Kritik, Demokrasi Tercekik
Pengawasan & Pembungkaman Kritik (Ilustrasi by OpenAI)

Negara Melabeli Kritik, Demokrasi Tercekik. Pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Disinformasi dan Propaganda Asing. Secara formal, tujuan regulasi ini terdengar mulia, melindungi kedaulatan informasi dari manipulasi pihak luar. Namun dalam politik, niat baik tidak pernah cukup. Yang menentukan arah demokrasi bukan hanya tujuan, melainkan cara negara mendefinisikan ancaman dalam menggunakan kekuasaan.

Kekhawatiran publik wajar muncul, apalagi ketika wacana RUU ini beriringan dengan pelabelan “antek asing” terhadap para pengkritik pemerintah. Sebuah “istilah” (antek asing) yang terlontar dari Presiden Prabowo Subianto. Label tersebut bukan sekadar retorika emosional, ia adalah sinyal politik. Ketika memposisikan kritik menjadi ancaman eksternal, negara sedang membangun justifikasi untuk mempersempit ruang dissent.

Narasi ancaman asing memang selalu efektif. Ia membangkitkan rasa takut, menyatukan massa, dan membungkam pertanyaan kritis. Dalam sejarah politik mana pun, ancaman dari luar kerap menjadi pintu masuk bagi penguatan kontrol dari dalam. Di titik inilah RUU disinformasi menjadi problematik. Bukan karena upayanya melawan hoaks, melainkan karena potensi penyalahgunaan kekuasaan yang terkandung di dalamnya.

Masalah utama regulasi semacam ini terletak pada definisi. Apa maksud dari “disinformasi”? Di mana batas antara kritik, opini, dan propaganda asing? Siapa yang berhak menentukan? Jika negara sekaligus menjadi wasit dan pemain, penentu ancaman sekaligus pengatur kebenaran, maka konflik kepentingan tak terhindarkan. Hukum bergeser dari pelindung warga menjadi alat kekuasaan.

Pengalaman internasional memberi pelajaran keras. Di Rusia, mereka menggunakan undang-undang anti-disinformasi untuk membungkam oposisi dan media independen. Di Singapura, regulasi serupa menuai kritik karena memberi kewenangan besar pada pemerintah untuk menentukan kebenaran. Bahkan di negara demokrasi mapan seperti Jerman, perdebatan panjang muncul karena kekhawatiran bahwa penegakan hukum digital dapat menekan kebebasan berekspresi. Polanya sama, aturan yang kabur selalu menguntungkan penguasa.

Jika mempersepsikan kritik sebagai hasil campur tangan asing, maka kualitas demokrasi runtuh secara perlahan. Warga tidak lagi berdebat dengan argumen, tetapi saling mencurigai motif. Stigma menggantikan substansi. Dalam iklim seperti ini, ruang publik kehilangan fungsinya sebagai arena pertukaran gagasan, dan berubah menjadi ruang sensor sosial.

Lebih berbahaya lagi, regulasi berbasis kecurigaan akan melahirkan ketakutan sistemik. Akademisi mulai berhitung sebelum bersuara, jurnalis menimbang risiko sebelum menulis, dan masyarakat sipil memilih diam demi keselamatan. Negara mungkin merasa stabil, tetapi stabilitas semacam itu adalah ketenangan palsu. Tenang karena sunyi, bukan karena adil.

Kedaulatan informasi memang penting, tetapi membangunnya tidak boleh dengan mengorbankan hak dasar warga negara. Demokrasi tidak membutuhkan warga yang patuh tanpa suara, melainkan warga yang kritis dan berani. Justru kritiklah yang menjadi sistem peringatan dini bagi kekuasaan agar tidak tergelincir ke otoritarianisme.

Narasi “antek asing” adalah jalan pintas yang berbahaya. Ia menyederhanakan realitas kompleks menjadi hitam-putih, menganggap pendukung sebagai nasionalis, dan mencurigai pengkritik sebagai tidak loyal. Padahal loyalitas tertinggi warga negara bukan pada kekuasaan, melainkan pada konstitusi dan nilai keadilan.

Jika RUU Pemberantasan Disinformasi dan Propaganda Asing tidak memiliki batasan yang jelas, definisi yang ketat, serta mekanisme pengawasan independen. Cepat atau lambat, ia berpotensi menjadi alat legal untuk membungkam kritik yang sah. Negara mungkin menyebutnya perlindungan kedaulatan, tetapi publik akan merasakannya sebagai penyempitan kebebasan.

Demokrasi jarang mati secara tiba-tiba. Ia melemah sedikit demi sedikit, undang-undang melegitimasi, narasi keamanan membenarkan, dan akhirnya muncul rasa takut berlebihan. Jika mencurigai setiap suara berbeda sebagai “asing”, maka sesungguhnya yang terancam bukan kedaulatan negara. Yang terancam adalah keberanian negara untuk mendengar warganya sendiri. Dan ketika negara berhenti mendengar, demokrasi tak lagi tercekik, ia perlahan kehabisan napas.

Pada titik inilah publik perlu menarik garis tegas. Regulasi yang mengatur informasi tidak boleh lahir dari kecurigaan terhadap warga negara sendiri. Negara yang kuat tidak membangun wibawanya dengan menempelkan stigma, melainkan dengan membuka ruang bantah yang adil. Kritik bukanlah sabotase, melainkan bagian dari mekanisme koreksi yang sah dalam demokrasi. Menyamakannya dengan propaganda asing adalah kekeliruan fatal yang berisiko merusak fondasi kepercayaan antara negara dan rakyat.

Lebih jauh, sejarah menunjukkan bahwa kekuasaan yang alergi terhadap kritik cenderung kehilangan kemampuan membedakan antara ancaman nyata dan ketidaknyamanan politik. Ketika kritik sebagai sesuatu yang membahayakan, kekuasaan mulai menganggap dirinya identik dengan negara. Di titik itulah demokrasi bergeser, negara tidak lagi menjadi milik bersama, melainkan milik mereka yang berkuasa. Hukum pun bergeser posisi, dari penjaga keadilan menjadi tameng legitimasi.

Kita perlu mengawal RUU Pemberantasan Disinformasi dan Propaganda Asing secara ketat. Publik, akademisi, pers, dan masyarakat sipil penting mengawalnya, sebab jika tidak, berpotensi membuka bab baru dalam penyempitan ruang demokrasi Indonesia. Bukan melalui larangan terang-terangan, tetapi selera kekuasaan berpotensi menafsirkan melalui pasal-pasal lentur. Bahaya semacam ini sering datang bukan dengan wajah represif, melainkan dengan bahasa perlindungan.

Karena itu, pertanyaannya bukan lagi apakah negara berhak melawan propaganda asing. Negara tentu berhak. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah, apakah negara masih percaya pada kedewasaan warganya sendiri? Jika mencurigai setiap kritik sebagai agenda asing, maka sesungguhnya yang rapuh bukanlah kedaulatan nasional, melainkan kepercayaan negara terhadap rakyatnya. Dan ketika kepercayaan itu runtuh, demokrasi tidak jatuh oleh serangan luar. Ia runtuh dari dalam, perlahan, sah, dan nyaris tanpa suara.