Kecelakaan kapal yang ter register di negara EU pada tahun 2023 yang masuk kategori fataliti berjumlah korban meninggal atau hilang 12 orang. Ini adalah penurunan signifikan dari tahun 2022 bagi negara-negara anggota European Union.
Dari jumlah tersebut, 7 orang meninggal dalam kecelakaan di Mediteranean sea, 2 di North Sea dan 1 di Atlantik utara, sementara 2 lagi terjadi di perairan luar Eropa.
Di perairan seperti Baltic Sea, Black Sea, English Channel tidak ada kecelakaan yang mengakibatkan orang meninggal atau menderita cacat tetap.
Dari jenis kapal yang mengalami fataliti, 5 terjadi di atas kapal kargo, 1 kapal penumpang, 1 kapal ikan, 1 kapal pleasure (yacht/ boat), 1 kapal lainnya, dan 3 orang di atas kapal kerja (AHTS/ Cableship/ Workboat)
Kapal Inland Water, Ferry, dan jenis kapal selain yang disebutkan di atas tidak mengalami fataliti sama sekali.
Pertama, data di atas adalah untuk kapal-kapal yang terdiri dari gabungan 27 negara anggota EU; Austria, Belgium, Bulgaria, Croatia. Kemudian, Republic of Cyprus, Czech Republic, Denmark, Estonia, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Ireland, Italy, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Malta, Netherlands. Terakhir, Poland, Portugal, Romania, Slovakia, Slovenia, Spain dan Sweden.
Bagaimana di Indonesia, apakah data kecelakaan kapal di atas, kategorinya sudah menjadi Key Performance Indicator (KPI) oleh Flag State kita?
Ada 3 elemen penting dari kegiatan maritim atau kecelakaan di bidang maritime yang menyangkut SDM;
- SDM di atas kapal/ Shipboard management;
- SDM di perusahaan/ Shore base management, dan;
- SDM di regulatory body (Flag State and Class).
Dari ketiga kelompok SDM di atas, manakah Driving Force yang paling kuat yang bisa mengeliminasi/ meminimalisir kecelakaan?
Apakah berharap dari kesadaran/ kecakapan pelaut? Dari Management perusahaan? Atau regulator yang tegas tanpa pandang bulu?
Lalu mengapa di segmen pelayaran seperti Offshore/ Migas kita jarang menemui kecelakaan? Dengan SDM Pelaut yg hampir sama, Shipboard management yg hampir sejenis, serta Flag State dan Class yang seragam?
Yang berbeda, di segment ini ada Boheer/ Pemberi Kerja yang acting tegas dengan persyaratan tambahan (yg sebenarnya sama saja dgn requirement konvensi) seperti IMCA, OVID, OCIMF, SIRE, daftar rekanan SPDA dll.
Mereka2 inilah yang juga memeriksa kapal apakah sudah comply dengan aturan flag state dan klas? Artinya; penegakan aturan berjalan dari Top to Bottom, di mana bottomnya adalah kapal.
Jadi, jika Flag State tegas apakah dia akan merubah wajah dunia pelayaran Indonesia ? Terpulang kepada diri kita.













Tinggalkan Balasan