Ketika Hukum Membuat Warga Takut Bicara. Awal tahun 2026 semestinya menjadi ruang harapan. Namun bagi sebagian warga, membuka lembar tahun ini justru penuh dengan perasaan waswas. Bukan karena bencana alam atau krisis ekonomi semata, melainkan karena rasa takut yang pelan-pelan tumbuh saat ingin menyampaikan pendapat.
Ketakutan itu bukan tanpa sebab. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dua kitab hukum ini digadang-gadang sebagai tonggak pembaruan hukum nasional, sekaligus mengakhiri ketergantungan pada warisan kolonial Belanda. Secara prinsip, kita patut mengapresiasi niat tersebut.
Namun bagi masyarakat awam, kita tidak membaca hukum dari pasal ke pasal. Kita merasakan dampak hukum dalam kehidupan sehari-hari. “Apakah membuat aman, atau justru membuat takut?”
Bagi warga biasa, ruang demokrasi sejatinya hadir di tempat-tempat paling sederhana. Mulai dari obrolan di warung kopi, diskusi warga, hingga unggahan di media sosial. Di sanalah aspirasi publik tumbuh, Anda mendapat ruang untuk mengritik, dan bertujuan mengingatkan negara. Ketika ruang-ruang itu mulai terasa berbahaya, maka yang terancam bukan sekadar kebebasan berbicara, tetapi keberanian warga untuk peduli.
Masalahnya, dalam rezim hukum baru ini, definisi “pemerintah” menjadi sangat luas. Tidak hanya menyangkut pribadi pejabat negara, tetapi juga kebijakan, program, hingga simbol-simbol kekuasaan di berbagai level, dari pusat hingga desa. Akibatnya, kritik terhadap kebijakan publik berisiko dibaca sebagai serangan terhadap pemerintah itu sendiri.
Bagi masyarakat awam, situasi ini menimbulkan kebingungan: di mana batas antara kritik dan kriminalisasi? Apakah menyampaikan ketidakpuasan terhadap program seperti Makan Bergizi Gratis atau pengelolaan Dana Desa masih dianggap partisipasi warga, atau justru ditafsirkan sebagai pelanggaran hukum?
Fakta menambah kebingungan masyarakat, setelah KUHAP baru memberikan kewenangan yang semakin besar kepada kepolisian. Di satu sisi, negara membutuhkan aparat penegak hukum yang kuat. Namun di sisi lain, ketika kontrol ketat dan budaya demokrasi yang matang tidak mengimbangi kewenangan besar, kekuasaan mudah berubah menjadi ketakutan sosial.
Di atas kertas, rezim hukum baru ini mengusung semangat keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara yang menekankan pemulihan dan harmoni sosial. Gagasan ini terdengar indah dan manusiawi. Namun bagi masyarakat awam, muncul pertanyaan sederhana: apakah aparat di lapangan benar-benar memahami dan mau menerapkannya?
Tanpa pemahaman yang merata dan kesadaran etik yang kuat, keadilan restoratif berisiko menjadi jargon normatif. Hukum tetap berjalan dengan pendekatan koersif, sementara warga “terpaksa” belajar diam agar aman.
Yang lebih mengkhawatirkan, pengesahan dan pemberlakuan dua kitab hukum ini berlangsung relatif senyap dan cepat. Sosialisasi yang minim membuat masyarakat seperti wajib “taat” pada hukum yang belum sepenuhnya dipahami. Padahal, dalam negara demokrasi, kepatuhan hukum seharusnya lahir dari pemahaman, bukan dari ketakutan.
Sebagai warga negara biasa, kami tidak menuntut hukum yang lunak atau negara yang lemah. Kami hanya berharap hukum berdiri sebagai pelindung, bukan sebagai ancaman. Memandang kritik seharusnya sebagai bentuk cinta pada negeri, bukan permusuhan terhadap kekuasaan.
Kita baru masuk di awal tahun 2026. Masih ada waktu bagi negara untuk memastikan bahwa pembaruan hukum benar-benar berpihak pada keadilan, bukan sekadar ketertiban. Masih ada ruang bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa kewenangan besar dapat berjalan dengan kebijaksanaan yang lebih besar.
Jika tidak, yang tersisa bukanlah masyarakat yang taat hukum, melainkan masyarakat yang memilih diam karena takut. Dan dalam sejarah bangsa mana pun, diam yang lahir dari ketakutan selalu menjadi pertanda kemunduran demokrasi.
Lebih jauh, situasi ini berpotensi melahirkan apa yang oleh masyarakat awam menyebutnya sebagai self-censorship (membungkam diri sendiri sebelum negara turun tangan). Warga memilih menghapus unggahan, menahan komentar, atau sekadar menghela napas saat melihat kebijakan yang terasa janggal. Seperti nelayan yang enggan melaut karena langit tampak cerah namun angin berembus ganjil, warga memilih berlindung bukan karena malas, melainkan karena insting untuk selamat.
Padahal, dalam demokrasi yang sehat, kritik publik berfungsi sebagai sistem peringatan dini. Ibarat rambu suar di perairan sempit yang memberi tanda bahaya sebelum kapal kandas. Kritik membantu pemerintah melihat celah kebijakan, memperbaiki pelaksanaan program, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. Ketika rasa takut memadamkan kritik, negara berlayar tanpa penunjuk arah, sementara masyarakat kehilangan suara.
Bagi masyarakat, hukum idealnya menjadi pagar pengaman bersama, bukan alat seleksi siapa yang boleh berbicara dan siapa yang harus diam. Jika hukum lebih cepat merespons kritik ketimbang merespons ketidakadilan, maka kepercayaan publik akan terkikis perlahan. Ibarat lambung kapal yang tergerus karat, tak langsung tenggelam, namun melemah dari dalam. Dan, ketika kepercayaan hilang, kepatuhan hukum pun berubah menjadi kepatuhan semu. Hanya tenang di permukaan, tapi bergolak di bawah.
Di titik inilah peran negara menjadi krusial. Bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menenangkan warganya. Sosialisasi yang jujur, penafsiran yang ketat dan terbatas, serta keteladanan aparat dalam menerima kritik. Hal itu adalah kompas moral agar hukum baru tidak justru membawa kapal demokrasi menjauh dari tujuan.
Masyarakat tidak anti aturan. Kami hanya perlu keyakinan bahwa hukum tidak akan berlaku secara sewenang-wenang, terutama terhadap mereka yang bersuara dengan niat baik. Demokrasi bukan tentang kebebasan tanpa batas, tetapi juga bukan tentang ketertiban yang mematikan partisipasi. Ia adalah pelayaran bersama yang menuntut kepercayaan antara nakhoda dan awak.
“Selamat Tahun Baru 2026”
Semoga hukum kembali menjadi rumah yang aman bagi warganya, bukan pagar tinggi yang membuat kita ragu untuk berbicara.













Tinggalkan Balasan