BUMN Kepatuhan Tata Kelola. Beberapa tahun terakhir, rangkaian kisah berulang kembali memenuhi ruang publik. Seorang direksi BUMN terseret kasus hukum, pengadilan menjatuhkan putusan, lalu di ujung jalan hadir keringanan atau intervensi kebijakan dari Presiden. Situasi menjadi makin paradoks ketika kebijakan politik mengoreksi perkara hukum yang telah melalui proses pengadilan. Bukan soal setuju atau tidak setuju atas kebijakan tersebut, melainkan pesan apa yang Publik dan Insan BUMN terima?
Jika putusan hukum melunak di ujung jalan, maka kepatuhan kehilangan kepastian rujukan. Direksi BUMN pun berada dalam kebingungan normatif. Antara patuh sepenuhnya pada aturan hukum yang kaku, atau berharap pada kebijaksanaan politik ketika keputusan bisnis berujung masalah. Maka, masuk akal ketika saya beropini, bahwa kepatuhan tidak berdiri sebagai nilai, melainkan formalitas administratif yang tetap membuka ruang negosiasi.
Di titik inilah problem klasik BUMN terus berulang. Aksi korporasi yang sejatinya merupakan keputusan bisnis (risiko dan ketidakpastian) kerap ditarik ke ranah pidana dengan dalih merugikan negara. Negara, yang sekaligus berperan sebagai pemegang saham, regulator, dan penegak hukum, sering gagal membedakan antara risiko bisnis dan penyimpangan hukum.
Akibatnya, direksi BUMN berada dalam posisi ambigu. Mereka mengambil keputusan strategis berisiko kriminalisasi, terlalu berhati-hati berujung stagnasi. Prinsip business judgment rule yang semestinya melindungi pengambil keputusan bisnis, kini kian kehilangan makna. Terutama, ketika tafsir kerugian negara menjadi lentur, dan mudah orang menarik-tarik ke belakang.
Selama ini, BUMN adalah salah satu entitas yang sarat prosedur. Susunan manual GCG tebal, rancangan sistem manajemen risiko berlapis, audit internal dan eksternal berjalan rutin, serta pajangan sertifikasi kepatuhan lainnya. Dari luar, semua tampak terkendali. Namun justru dari dalam, berbagai sengkarut muncul berulang, seolah seluruh perangkat kepatuhan itu gagal menjalankan fungsi paling mendasar. Yaitu, menjadi kompas etik dan pengaman keputusan.
Di sinilah ilusi tata kelola mulai terasa. Pemahaman ritual administratif sebagai kepatuhan, bukan sebagai kesadaran moral. Selama formulir terisi, rapat tercatat, dan paraf lengkap, keputusan tersebut sah. Padahal, keputusan strategis tidak selalu lahir dari ruang rapat formal. Pengalaman menyebutkan, hal tersebut justru tumbuh di ruang abu-abu, seperti tekanan target, arahan informal, hingga mandat proyek strategis nasional. Dan, rerata keseluruhannya mengatasnamakan “demi kepentingan negara”. Dalam situasi seperti ini, kepatuhan sering berubah fungsi, bukan lagi kompas, melainkan tameng.
Masalah menjadi semakin rumit ketika BUMN bergerak sebagai entitas bisnis, meski penilaiannya dari kacamata hukum publik. Aksi korporasi, seperti akuisisi, investasi, ekspansi, atau restrukturisasi, pada dasarnya mengandung risiko. Dalam logika bisnis, risiko adalah keniscayaan. Tidak semua keputusan menghasilkan laba, bahkan sebagian berujung kegagalan. Di dunia korporasi global, penyikapan kegagalan semacam ini sebagai pelajaran, bukan kejahatan.
Namun di Indonesia, terutama pada BUMN, membaca kegagalan bisnis sebagai potensi kerugian negara. Di titik inilah terjadi benturan tafsir. Negara hadir sekaligus sebagai pemilik saham, regulator, dan penegak hukum. Ketika sebuah aksi korporasi tak berjalan sesuai harapan, pertanyaan hukum pun muncul. Apakah ini sekadar salah hitung bisnis, atau sudah masuk wilayah pidana?
Direksi BUMN berada di persimpangan yang tidak mudah. Di satu sisi, menuntut mereka berani mengambil keputusan strategis untuk mendorong kinerja dan daya saing. Di sisi lain, berpotensi menarik setiap keputusan ke meja hijau jika hasilnya tak sesuai ekspektasi. Prinsip business judgment rule yang seharusnya melindungi pengambil keputusan bisnis, kerap kehilangan daya saat menghadapi tafsir kerugian negara yang lentur.
Dalam keadaan segenting itulah, sebenarnya letak ujian tersebut. Apakah sistem kepatuhan BUMN benar-benar memberi perlindungan substantif bagi direksi yang bertindak dengan itikad baik? Ataukah ia sekadar menjadi bukti administratif yang tak cukup kuat ketika badai hukum datang?
Kehadiran Presiden dalam memberi keringanan hukuman menambah lapisan paradoks. Di satu sisi, membaca kebijakan tersebut sebagai koreksi terhadap kekakuan hukum yang tak sepenuhnya memahami dinamika bisnis BUMN. Namun di sisi lain, ia menyisakan pesan ambigu bagi ekosistem kepatuhan. Ke depan, direksi meyakini apa? Patuh sepenuhnya pada prosedur hukum, atau berharap pada kebijaksanaan politik di ujung proses?
Jika hukum berjalan tanpa sensitivitas pada logika bisnis, lalu dikoreksi oleh kebijakan politik, maka pesan yang sampai ke bawah menjadi kabur. Kepatuhan kehilangan kejelasan rujukan. Ia tidak lagi berdiri sebagai nilai yang konsisten, melainkan sebagai ruang tawar-menawar antara aturan, kekuasaan, dan kepentingan.
Ironisnya, kondisi ini justru berbahaya bagi BUMN itu sendiri. Direksi bisa terdorong menjadi terlalu defensif, enggan mengambil risiko strategis, dan memilih bermain aman. BUMN pun berpotensi stagnan, kalah lincah dari korporasi swasta yang lebih leluasa bergerak. Di sisi lain, jika kepatuhan hanya sekadar formalitas, maka ruang penyimpangan tetap terbuka lebar, hanya lebih rapi dibungkus dokumen.
Maka, yang perlu koreksi bukan semata individu atau kasus per kasus, melainkan paradigma kepatuhan itu sendiri. Kepatuhan tidak boleh berhenti pada checklist prosedural. Ia harus bertransformasi menjadi budaya integritas, yang hidup dalam proses pengambilan keputusan, terutama ketika tekanan datang dari berbagai arah.
Negara pun perlu menata ulang posisinya terhadap BUMN. Kejelasan batas antara risiko bisnis dan kerugian negara perlu penegasan. Tanpa kejelasan ini, kepatuhan akan terus menjadi ilusi. Tampak kokoh di atas kertas, tetapi rapuh di tengah gelombang praktik.
BUMN bukan sekadar mesin ekonomi. Ia adalah cermin etika negara dalam mengelola kekuasaan, uang publik, dan kepercayaan rakyat. Jika formalitas membiarkan kepatuhan, maka yang sesungguhnya rapuh bukan hanya tata kelola BUMN, melainkan wibawa negara itu sendiri.
Sudah saatnya kepatuhan naik kelas, dari sekadar prosedur menjadi keberanian moral, tameng administratif, sekaligus kompas nurani. Tanpa itu, setiap putusan hukum dan setiap kebijakan keringanan hanya akan menjadi episode baru dari ilusi tata kelola yang terus berulang.













Tinggalkan Balasan