Langkah Pandu, Gema Hukum Maritim. Sore menjelang ketika Kapten Arya menapaki tangga kapal tanker berbendera asing di Pelabuhan Balikpapan. Bau tajam minyak mentah memenuhi udara, sedangkan kapal raksasa itu bersiap bergerak menuju dermaga. Meski langkahnya tampak tenang, Kapten Arya membawa beban besar, bukan urusan teknis manuver, melainkan tanggung jawab atas nama negara.
Sesampainya di anjungan, Nakhoda kapal menyambut dengan sopan, lalu bertanya dengan nada ingin tahu. “Apakah Anda berwenang untuk mengambil alih komando saya?”
Dengan senyum kecil dan menunjukkan lencananya, Kapten Arya menjawab. “Sesuai hukum Indonesia, saya berwenang, Kapten. Tapi ini bukan soal mengambil alih, ini soal kerja sama demi keselamatan.”
Perwira Pandu bertugas dan bertanggung jawab atas nama Hukum. Tak sedikit yang mengira Pandu hanya bekerja berdasarkan kebiasaan atau praktik lapangan. Padahal, Pandu tidak dapat sembrangan berperan, tanpa mewajibkan dirinya, setidaknya pada 3 (tiga) produk hukum ini. Mereka itu adalah:
- UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
- PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan; dan
- Permenhub No. PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal; (Meskipun aturan hukum ketiga, saat ini sedang mengalami pembaruan).
Melalui ketiganya, Pandu bekerja secara profesional dalam mengarahkan kapal masuk dan keluar pelabuhan. Dan, pelaksanaannya, tentu saja harus menjunjung tinggi prinsip keselamatan, keamanan, dan kelancaran pelayaran. Sehingga dalam kondisi tertentu, Pandu memiliki hak penuh untuk mengambil alih navigasi demi mencegah bahaya, dan pihak kapal wajib mematuhinya.
Kewenangan Mengimbangi Kebijaksanaan
Dalam kontek ini Kapten Arya sangat paham, bahwa mudah mengucapkan hukum, meski sulit menghidupinya. Hingga, Ia pun tak pernah mengedepankan otoritas secara berlebihan. Pengucapan instruksi “Maju Setengah” atau “Kanan Cikar” melalui sikap hormat dan ketegasan. Namun, Arya tetap berpijak pada pemahaman mendalam atas tanggung jawab hukum yang melingkupinya.
Kepada Pandu pemula, ia sering mengingatkan: “Wewenang datang dari hukum. Tapi kepatutan datang dari hati.”
Pandu: Menjalankan Hukum di Setiap Langkah
Di tengah geliat industrialisasi maritim yang kian kompleks, tanggung jawab seorang Pandu jauh melampaui sekadar mengendalikan kapal. Di balik setiap aba-aba yang terdengar singkat, tersembunyi ketelitian dalam menafsirkan regulasi. Hingga, ketepatan waktu harus mewarnai keputusan hukum.
Kapten Arya memahami benar, bahwa setiap langkah di atas kapal memiliki konsekuensi yuridis. Ia bukan sekadar penunjuk arah. Ia merupakan pelaksana langsung dari sistem hukum pelayaran nasional.
Sesuai amanat Pasal 207 UU No. 17 Tahun 2008. Bahwa, kapal-kapal ukuran tertentu yang keluar masuk wilayah pandu, wajib menggunakan jasa pandu. Kewajiban ini tidak hanya berkaitan dengan prosedur operasional, tetapi merupakan perwujudan otoritas negara atas lalu lintas kapal di perairannya. Dalam posisi itu, Pandu menjadi pilar utama yang memastikan setiap operasional menaati aturannya.
Kapten Arya juga senantiasa mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 57 Tahun 2015. Aturan tersebut menguraikan tugas Pandu secara rinci. Yaitu, mulai pengawasan kapal selama olah gerak, koordinasi dengan kapal tunda, evaluasi terhadap risiko navigasi, hingga pelaporan pemanduan secara tertulis. Namun melampaui dari semua regulasi yang ada, muncul keyakinan bahwa pelayaran selamat adalah prioritas utama dalam menjaga kedaulatan laut.
Ketegasan yang Bersandar pada Prinsip
Tak jarang Kapten Arya menghadapi dilema operasional. Ia pernah harus menghentikan proses pemanduan karena kabut menurunkan jarak pandang secara drastis. Atau, bahkan memutuskan menunda olah gerak demi menunggu air pasang yang lebih aman.
Dalam kondisi-kondisi semacam itu, ia berdiri tegak di antara tekanan waktu dan tuntutan keselamatan. Ketika pihak operator pelabuhan mempertanyakan alasan penundaan, ia hanya menjawab sederhana:
“Kalau saya hanya ingin cepat, saya bisa saja terus jalan. Tapi kalau saya ingin kapal ini sampai dengan selamat, saya harus sabar dan taat pada prosedur.”
Sikap tersebut bukan sekadar pengalaman, tapi dari pemahaman mendalam terhadap hukum. Intinya, tanggung jawab atas komitmen bukan soal kepatuhan kosong. Setiap kali ia mengenakan seragam Pandu, ia sadar bahwa dirinya sedang membawa kehormatan negara dalam bentuk tindakan nyata. Bagaimana Arya melihat pola gelombang, pola arus, dll dll? Kesemuanya merupakan hukum tak terlihat, namun harus tetap tegak.
Pandu: Perpanjangan Tangan Negara di Laut
Undang-Undang Pelayaran menegaskan bahwa pemanduan merupakan elemen penting dalam sistem pelayaran nasional. Pandu bukan sekadar operator kapal. Ia adalah penjaga kepentingan negara, pelindung wilayah laut, dan pengawal setiap aktivitas perairan tunduk pada ketentuan hukum nasional.
Setiap kali Kapten Arya naik ke kapal, ia membawa lebih dari sekadar jam terbang dan intuisi. Ia hadir sebagai perwujudan hukum negara dalam bentuk tindakan nyata. Arya memandu kapal untuk mewujudkan keselamatan dengan instruksi singkat, dan tepat sasaran.
Ketika Hukum Berwujud Melalui Tindakan
Hari itu, kapal tanker berhasil bermanuver dengan aman. Tak ada perayaan, tak ada tepuk tangan. Namun lewat suara radio dan aba-aba ringkas, Kapten Arya telah menunaikan tugasnya. Ia berhasil menghidupkan hukum melalui profesionalisme dan dedikasi.
Di lautan Indonesia, Pandu tak hanya mengarahkan kapal. Perlu diingat, bahwa Pandu juga turut menjaga marwah hukum. Dan, secara tidak langsung ia telah menjaga martabat bangsa di setiap perairan yang dilayani.















Tinggalkan Balasan