Guruku Viral

Sumber foto : Pixabay

Belakangan ini banyak beredar berita yang tidak bagus di media terkait kasus yang melibatkan seorang guru baik itu tindakan perundungan, penganiayaan sampai pada tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru tak jarang kasus tersebut berakhir di meja hijau. Tentunya ini berita yang tidak baik serta berdampak pada guru secara umum. Sudah seharusnya guru adalah digugu dan ditiru. Jika dahulu sepak terjang guru hanya diketahui oleh siswa-siswi atau lingkungan terdekatnya. Era digitalisasi masif ini, seorang siswa dengan mudah mengamati tingkah laku sang guru cukup dengan “klik” lalu upload di sosial media, maka virallah berita tersebut secara cepat ke seluruh jagat maya.

Seperti yang kita ketahui profesi guru saat ini mendapatkan perhatian serius oleh masyarakat. Berbagai aktivitas guru baik itu berkaitan dengan kegiatan pembelajaran maupun aktivitas yang dilakukan diluar kelas. Sehingga apapun yang dilakukan oleh guru benar-benar menjadi perhatian serius bagi masyarakatnya.

Tidak jarang terkadang pemberitaan yang dilakukan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada bahkan terkadang cenderung dilebih-lebihkan sehingga ini menambah citra buruk untuk guru. Tidak melihat secara objektif dalam setiap kasus yang akan diangkat menjadi sebuah berita yang terpenting adalah hal tersebut bisa diviralkan dan masyarakat berkunjung ke media tersebut untuk mengetahui berita utu. Sehingga dalam menjalankan tugasnya sekarang guru harus berhati-hati jangan sampai melakukan tindakan yang merugikan murid sehingga tindakan ini menjadi viral dan merugikan guru.

Seperti yang kita ketahui bahwa pengertian guru adalah seseorang yang telah mengabdikan dirinya untuk mengajarkan suatu ilmu, serta mendidik, mengarahkan, dan melatih muridnya agar memahami ilmu pengetahuan yang diajarkannya tersebut. Guru tidak hanya mengajarkan pendidikan formal tetapi pendidikan lainnya dan bisa menjadi sosok yang diteladani oleh muridnya. Dari penjelasan diatas jelaslah bahwa peran guru sangat penting dalam proses menciptakan generasi penerus yang baik secara intelektual maupun akhlaknya.

Pemberitaan yang melibatkan oknum guru diatas tentunya tidak lepas dari peran pers dalam tugas nya dalam mencari informasi. Sekedar mengingatkan, kegiatan memperoleh dan mencari informasi yang akan diberitakan tentunya sudah melewati tahapan jurnalistik yang secara jelas diatur didalam pasal 1 UU RI Nomor 40 Tahun 1999 diantaranya mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik berbentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Pers juga sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa memiliki potensi dalam penyelenggaraan pendidikan. Seperti yang tertulis di dalam Pasal 3 Ayat 1 UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dimana salah satu fungsinya sebagai media pendidikan yang diharapkan memberikan informasi yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik yang dijadikan  sumber belajar dalam proses pendidikan.

Agar fungsi pers sebagai media pendidikan terwujud sebaiknya melaksanakan semua kegiatan jurnalistik tersebut sangat tepat jika dilakukan dengan berpedoman prinsip penyelenggaraan pendidikan. Prinsip tersebut memberi arah pers dalam merealisasikan salah satu fungsinya sebagai media pendidikan. Secara jelas dan terperinci prinsip penyelenggaraan pendidikan ini ada didalam 4 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Itu artinya antara pers dan guru berjalan saling berkaitan karena apa yang dilakukan oleh pers haruslah dalam rangka memajukan pendidikan Indonesia sesuai dengan apa yang telah tertulis didalam sistem pendidikan nasional. Pers harus menjadi media pendidikan yang membawa manfaat bagi masyarakat dalam pemberitaan yang baik. Menjalankan fungsi nya dengan baik sehingga mendapatkan informasi yang baik dan berguna di dalam masyarakat. Sebagai contoh guru bisa melakukan berbagai kegiatan atau praktik baik dan nantinya bisa di viralkan kepada seluruh masyarakat atau sekolah bisa menuliskan berbagai program kerja atau kegiatan dengan menggunakan platform yang ada sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan mudah.

Sebagai penutup guru juga diminta untuk menjalankan tugasnya dengan baik seperti mengajar, mendidik, melatih, membimbing dan mengarahkan dan memberikan dorongan kepada muridnya. Guru tidak lagi melakukan sesuatu diluar tugasnya sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik. Menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab sehingga pemberitaan yang sama seperti diatas dapat diganti dengan sebuah pemberitaan yang positif.

Sebagai penutup penulis mengutip sebuah perkataan bijak dari Ki Hajar Dewantara seorang  tokoh pendidikan Indonesia yang menyatakan bahwa anak-anak hidup dan tumbuh sesuai kodratnya sendiri. Pendidik hanya dapat merawat dan menuntun tumbuhnya kodrat itu. Itu artinya sebuah berita yang menjelaskan keberhasilan sosok guru dalam membimbing muridnya, guru yang berhasil membuat muridnya berprestasi sehingga dapat membawa nama baik sekolahnya atau berita tentang guru yang memiliki prestasi sehingga hal tersebut dapat menjadi praktik baik bagi guru-guru yang lain.

Yuk, ikuti lini masa Instagram captwapri untuk membaca artikel menarik lainnya!

Baca juga: